
Parit Malintang, Editor – Bupati diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Padang Pariaman Rudi Rahmat, SE, MM membuka secara resmi Sosialisasi Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang diprakarsai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padang Pariaman, di aula Bappelitbangda kompleks Kantor Bupati di Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkuang, Kamis (16/12).
“Saya berharap, kepada seluruh Wali Nagari untuk serius dalam mengikuti pelatihan ini dan dapat langsung menerapkannya di Nagari masing masing. Sehingga, nantinya terwujud Padang Pariaman yang informatif mulai dari Nagari,” ujar Rudi Rahmat.
Rudi Rahmat mengungkapkan, kehadiran UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh PPID. Di antaranya hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kemudian kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan dengan cara sederhana. Selanjutnya, mengatur tentang pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas. Serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Padang Pariaman Zahirman, S.Sos, MM melaporankan, sosialisasi dilaksanakan, sebagai ikhtiar untuk memaksimalkan keterbukaan informasi di bumi Padang Pariaman. sebagaimana yang telah diatur dalam (KIP).
”Kita berharap, tidak saja Nagari Aur Malitang yang muncul di tingkat Provinsi Sumatera Barat, juga nagari-nagari lain yang semakin bersinar dalam keterbukaan informasi di Padang Pariaman,” harap Zahirman.
Bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi ini adalah, komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Arif Yumardi dan Kadis Kominfo Padang Pariaman Zahirman selaku PPID Utama. Sedang sebagai pesertanya adalah seluruh wali nagari se-Padang Pariaman. ** Rafendi/Prokopim
Leave a Reply