
Limapuluh Kota, Editor.- Diskominfo Limapuluh Kota gelar Rapat Koordinasi Monev PPID dan Penyusunan DIDP tahun 2021 di Aula Dinas Kominfo, Jum’at, (27/08/2021).
Rapat Koordinasi yang diselengarakan dibawah bidang Statistik ini mengundang semua admin web OPD dan admin web kecamatan yang ada di Limapuluh Kota.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekda Lima Puluh Kota dalam rangka kewajiban menyediakan admin web setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Lima Puluh Kota.
Kegiatan ini dibagi 5 sesi yang diadakan dari tanggal 26 Agustus – 1 september 2021. Setiap harinya peserta yang hadir selalu berganti sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Rapat ini diselenggarakan untuk menyediakan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi yang berkaitan dengan OPD maupun informasi tentang Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala bidang statistik Titin Mulyani, SE, M.Si menyampaikan, “kita harus menyajikan data secara terbuka kepada masyarakat, sehingga dengan keterbukaan data masyarakat dapat mengetahui semua informasi yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota”, katanya.
Data – data yang dapat dibuka kepada masyarakat dibagi menjadi 3, yaitu data berkala, data serta merta dan data setiap saat, namun dalam keterbukaan data tersebut ada satu data yang tidak bisa publis atau di akses secara umum oleh masyarakat atau di sebut dengan data dikecualikan seperti informasi – informasi yang bersifat pribadi seseorang. Nantinya dalam keterbukaan data ini masyarakat dapar mengakses data baik secara offline yaitu dengan mendatangi lansung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi yang berada di Dinas Kominfo, maupun secara online dengan mengunjungi https://www.limapuluhkotakab.go.id/ lalu mengklik “Web OPD dan Aplikasi,” tambahnya. ** Yus
Leave a Reply