Disinyalir di Payakumbuh Banyak Nikah Liar, Dua Fraksi DPRD Sorot Kinerja PDAM

Payakumbuh, Editor.- Disinyalir  di Payakumbuh banyak terjadi nikah liar yang nota bene tidak memiliki akta perkawinan atau buku nikah yang legal. Jika ini tidak ada solusinya, akan berdampak kepada terkendalanya berbagai aktivitas, terutama kepada anak keturunannya.

Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Payakumbuh, Maharnis Zul S.Pd dalam pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam sidang paripurna DPRD Payakumbuh, Senin (26/2 ) di ruangan rapat DPRD setempat.

Menurut Maharnis, kendati Ranperda ini penyempurnaan dari Perda yang terdahulu, tetapi peranannya sangat penting karena menyangkut hajat orang banyak dan bersentuhan dengan dokumen kependudukan. Jika dokumen kependudukan ini tidak ada, akan terjadi banyak kendala.

Untuk itu juru bicara Fraksi Partai Golkar meminta pihak Dinas Kependudukan dan Catatan sipil betul betul serius dengan tupokasinya, sehingga tidak ada warga kota Payakumbuh yang tidak mempunyai dokumen kependudukan.

Menurut Maharnis, ada 5 dokumen kependudukan. Yaitu Biodata, KK, KTP El, surat keterangan kependudukan dan pencatatan sipil.

“Pertanyaannya, sudah berapa persen perekaman E-KTP sampai saat ini,serta berapa porsen pula wajib KTP yang susah memiliki KTP elektronik itu,” ujarrya.

Menyangkut data penduduk menurut Maharnis ada dua yakni BPS dan DUK-Capil.BPS mendata sekali 5 tahun,sementara Duk-capil diperbaharui sekali sebulan,agar diperoleh data yang akurat dan riil,data primer.Maka laporan mutasi penduduk dari setiap kelurahan harus akurat ,jangan sampai terjadi laporan mutasi penduduk yang acak acakan atau laporan yang sifatnya copy paste,ujarnya.

Selain itu data kependudukan bagi yang sudah berumah tangga, harus ada akta perkawinan atau buku nikah. Bila tidak punya buku nikah yang legal, karena perkawinan liar atau siri, maka anak keturunannya yang akan bermasalah. Untuk itu apa solusinya, tanya juru bicara Fraksi Partai Golkar itu.

Pada bagian lain Maharnis Zul S.Pd mengatakan, laporan kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran dan mencatat pertambahan penduduk, mudah terlaksana, tapi laporan kematian mungkin terjadi kealpaan, sehingga informasi tentang berkurangnya penduduk bisa saja tidak diketahui.

Untuk itu Maharnis Zul menyarankan, bisa mencontoh beberapa daerah yang mengambil kebijakan dengan memberikan tunjangan kematian yang diserahkan kepada ahli warisnya pada saat mereka menyerahkan laporan kematian.

Beberapa daerah ada yang memnberi tunjangan kematian ini Rp 5 juta dan paling rendah Rp 1 juta. Bagi kita di Payakumbuh kalau setuju kita anggarkan Rp 1 juta saja dengan estimetnya dalam kondisi sekarang paling banyak warga kota Payakumbuh meninggal dalam satu tahun itu 250 orang. Berarti  kita anggarkan Rp 250 juta. Dengan adanya tunjangan kematian itu,ada 2 kegiatan sekaligus terlaksana, yakni kegiatan sosial dan kegiatan DUK-Capil .

Masalah Pelayanan PDAM Juga Dibahas

Pada kesempatan tersebut juga disorot masalah PDAM. Tugas PDAM adalah mengelola kebutuhan primer masyarakat.

Tugas ini tidak bisa main main, apalagi dipermainkan, karena tugas ini meliputi kuantitas dan kualitas, ujar juru bicara fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh Maharnis Zul,S.Pd dalam pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Payakumbuh.

Dalam pandangan umumnya yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Payakumbuh yang dipimpin Suparman S.Pd wakil ketua DPRD Payakumbuh dari PKS, Senin 26/2 di ruangan rapat DPRD setempat Muharnis Zul mengatakan, kuantitas yang dimaksud adalah semua rumah tangga, termasuk kantor, sekolah, sarana ibadah dan pasar serta sarana dan prasarana lainnya yang menyangkut kepentingan orang banyak, harus mendapat pelayanan air.

Sementara mengenai kualitas adalah mutu air yang sampai kepada pelanggan, jika air itu hanya mengalir sampai ke pelanggan pada waktu tertentu saja,dan itupun tidak lancar pula,maka belum dapat di katakan berkualitas ,katanya.

Jika Ranperda ini di sahkan, tugas berat semua pegawai dari direksi sampai kepada staf  sudah menunggu, Tapi bila dipersamakan, saling berkoordinasi, baik vertikal, maupun horizontal serta memanfaatkan potensi yang ada,  yakin sumber air yang ada bisa over kapasitas, ungkap Maharnis Zul.** Yus

Sementara  itu Fraksi Partai Persatuan Pembanginan ( F-PPP ) DPRD Kota Payakumbuh melalui melalui juru bicaranya Edwar DF menyarankan, Pemko Payakumbuh harus selektif dalam menempatkan personil personil yang akan mengisi struktur manajemen PDAM, agar PDAM berjalan sesuai dengan harapan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan PAD Kotya Payakumbuh.

PDAM Payakumbuh merupakan usaha milik daerah yang menyediakan air bersih untuk masyarakat kota Payakumbuh. Organisasi serta tata kerja PDAM diatur dengan Perda No.07 tahun 2009, Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan adanya regulasi yang mengatur tentang perda No.07 tahun 2009 tersebut adalah Permendagri No.2 tahun 2007,maka Perda 07/2009 perlu perubahan dan penggantian, jelasnya.

Sesuai dengan rancanagan yang disampaikan, masih banyak permasalahan yang muncul dan belum terakomodasi. Agar tidak terlalu sering melakukan perubahan Perda, maka Pemko Payakumbuh harus membuat kajian yang komprehensif dan proyeksi PDAM ke Depan, sarannya.

Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juru bicara F-PPP menyarankan agar dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, meningkatkan sosialisasi pada seluruh pemangku kepentingan mengenai administrasi kependudukan, termasuk kepada masyarakat, karena tanpa kesadaran yang tinggi dari penduduk sebaik apapun program yang diciptakan tidak akan jalan, ujarnya. ** Yus

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*