Dishub Pasbar Diduga Bodong, Kendaraan Operasional di Tambang PT. GMK Diamankan Polres Pasbar

Kendaraan operasional di Tambang PT. GMK diamankan Polres Pasbar.
Kendaraan operasional di Tambang PT. GMK diamankan Polres Pasbar.

Pasbar, Editor.- Sejumlah kendraan bermotor yang beroperasi di Perusahaan Tambang PT. Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di amankan oleh pihak Kepolisian Pasaman Barat.

“Walau tidak merinci ia menjelaskan penindakan terkait kendaraan yang beroperasi di dalam perusahaan tambang PT.GMK untuk mobil ,semua kuncinya sudah kami sita, sisanya masih dalam proses,” kata Kasatlantas Polres Pasaman Barat IPTU M. Irsyad Fathur Rachman.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan untuk giat di dalam perusahaan terhitung dari tanggal 21 Maret 2024 sudah tidak ada aktifitas, sementara terkait penggunaan kendaraan operasional mesti di lakukan pengurusan oleh pihak perusahaan GMK, kalau sudah ada kelengkapan dokumenya maka bisa beroperasi lagi,pihaknya sudah intruksikan perusahaan untuk mengurus kelengkapan dokumen baik itu kelengkapan dokumen kendraan bermotor maupun kelengkapan dokumen lainya penunjang aktifitas di perusahaan tambang.

Direktur PT. GMK Tatwa Dhairya hingga berta ini terbit tidak  memberikan jawaban terkait klarifikasi kendaraan operasional yang di amankan pihak berwajib.

Pantauan media ini di lokasi tambang Bijih Besi PT. GMK di Jorong Ranah Panantian, Kendraan mobil berukuran besar dengan merek HOWO sebelum di amankan pihak polres Pasaman Barat telah beraktifitas dan sudah berada di lokasi areal pertambangan Bijih Besi dengan perusahaan penerima izin PT.Gamindra Mitra Kesuma (GMK). Saat ini kendraan sudah beroperasi namun belum terlihat tanda nomor kendraan bermotor (TNKB) maupun plat nomor polisi terpasang pada kendraan tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Pasaman Barat Sukarni saat diwawancarai kita sudah melakukan sidak kelokasi tambang bijih besi ditemukan kendraan mobil merek HOWO berjumlah 20 unit ,kami tidak bisa melakukan KIR kendaraan yang berada operasi di tambang bijih besi , karena sampai saat ini tanda nomor kendraan bermotor (TNKB) tidak bisa diperlihatkan dokumennya oleh pihak perusahaan PT. GMK kami sudah surati pihak perusahaan namun tak kunjung di indahkan, kami menduga kendraan tersebut belum di urus kelengkapan dokumen kendaraanya, kami menduga kendaraan tersebut Bodong, namun ini perlu di pastikan oleh pihak yang berwenang. Kilas balik terkait tambang PT.GMK sebelumnya, pihak perusahaan tambang bijih besi PT. Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Bupati Pasaman Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Pasaman Barat sesuai dengan nomor :188.45/769/BUP-PASBAR/2022 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT. Gamindra Mitra Kesuma tertanggal 19 Desember 2022,  dengan mewajibkan PT.Gamindra melakukan persetujuan teknis lingkungan, karena dokumen lingkungan yang lama banyak ditemukan yang tidak tertuang dalam dokumen tersebut. **BUYUNG

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*