Sawahlunto, Editor.- Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 diserahkan oleh Ketua DPRD Eka Wahyu kepada Wakil Wali Kota H. Zohirin Sayuti, SE, pada hari Selasa (23/05/2023).
Penyerahan Rekomendasi tersebut diserahkan di Ruang Ketua DPRD Kota Sawahlunto, dihadiri Ketua DPRD Eka Wahyu dan Wakil Ketua DPRD H. Jaswandi, Ketua Komisi II H. Afdal, Wakil Ketua II Irland, Sekretaris Komisi II Hj. Neldaswenti, Wakil Wali Kota Sawahlunto H. Zohirin Sayuti, SE, Sekretaris Daerah Dr. dr. Ambun Kadri, MKM, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Drs. Irzam K, MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto Afridarman, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto Dedi Syahendry, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto Irma Mulyadi, S.STP.
Sehubungan dengan Pelaksanaan Amanat Pasal 320, Pasal 321 Ayat (1), Pasal 322 Ayat (1), dan Pasal 323 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka munculah Surat Edaran dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Surat Edaran dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 15 Maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia Nomor: 900.1.15.1/7476/Keuda perihal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam poin 3 yang berbunyi, “Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil Keputusan Bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan setelah memperoleh Pengesahan dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah Kabupaten/Kota. Rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil Keputusan Bersama dengan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”.
Dari data yang dimiliki, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sementara Pasal 71 Ayat (2) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, Ayat (3) berbunyi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD dibahas oleh DPRD untuk Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Memenuhi maksud aturan diatas, telah dilakukan Rapat Badan Musyawarah DPRD dalam rangka penetapan jadwal Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022 dimana Pidato Pengantarnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada hari Kamis, 30 Maret 2023.
Menyikapi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 dalam kaitannya dengan Pelaksanaan salah satu dari Tiga Fungsi Utama DPRD yaitu Fungsi Pengawasan, maka DPRD merasa perlu memberikan Catatan-Catatan Strategis sebagai masukan dan saran terhadap Kinerja Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, Rekomendasi Dalam Bentuk Catatan Strategis yang disampaikan oleh DPRD harus menjadi Perhatian dan Ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, sehingga Program Strategis Daerah, Provinsi dan Nasional dapat diwujudkan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Rapat Banmus, Rapat Paripurna Hari Kamis (30 Maret 2023), dan Rapat Kerja DPRD tanggal 27 dan 28 April 2023 masih terdapat dukungan data yang masih harus diminta DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan Kinerja Kepala Daerah.
Memenuhi Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, maka DPRD membutuhkan Kajian Akademisi dari Tim Ahli/Pakar sekalian dengan Materi yang tercantum dalam LKPJ Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022.
Kajian ini telah dirumuskan dalam bentuk Kerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padang. Analisa dari Tim Ahli/Pakar ini juga didukung oleh Data dari KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, RPJMD Kota Sawahlunto 2018-2023 dan RKPD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022.
Catatan Strategis LKPJ Tahun Anggaran 2022
1. Pendapatan Daerah.
a. Kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah 10,78% jauh lebih baik dibandingkan Tahun 2021 (8,61%) dan Tahun 2020 (10,31%). Kontribusi Dana Perimbangan terhadap Pendapatan Daerah 88,79% sedikit lebih rendah dari Tahun 2021 (89,99%). Kontribusi Lain-lain Pendapatan Daerah terhadap Pendapatan Daerah 0,41% lebih rendah dari Tahun 2021 (1,41%) dan Tahun 2020 (12,45%).
b. Peningkatan Kemandirian Kota Sawahlunto dalam Pendanaan Aktivitas Pemerintahan. PAD merupakan indikator penting Kemandirian Daerah. Kontribusi PAD merupakan komponen Pendapatan Daerah yang paling rendah di Kota Sawahlunto.
c. Dari sisi PAD terjadi sedikit penurunan Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD. Pada Tahun 2021 sebesar 11,64% menjadi 11,11% pada Tahun 2022. Kontribusi Retribusi Daerah juga menurun terhadap PAD dari 5,31% pada Tahun 2021 menjadi 5,29% pada Tahun 2022. Demikian juga terjadi penurunan Kontribusi Hasil Pengelolaan Daerah Yang Dipisahkan terhadap PAD dari 20,99% pada Tahun 2021 menjadi 20,14% pada Tahun 2022.
d. Realisasi Pendapatan Pajak Daerah terendah adalah Pajak Hiburan dengan Realisasi 39,21% dan Pajak Parkir dengan Realisasi 51,1%. Rekomendasi perlunya Evaluasi dan peningkatan terhadap Pendapatan Pajak Daerah.
e. Realisasi Retribusi Daerah hanya 76,20%. Perlu dievaluasi beberapa jenis Retribusi dengan Realisasi di bawah 50% seperti Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi Perizinan Bangunan dan Gedung.
f. Dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan meminimalisir kebocoran dalam proses Penerimaan PAD, meminta agar Pemerintah Daerah melengkapi sarana prasarana penunjang dalam bentuk sistem Pembayaran dan Penerimaan Elektronik.
g. Untuk lebih mengefektifkan Penerimaan Daerah, saran agar Pemerintah Daerah mengevaluasi Struktur Organisasi Pemerintah Daerah yang ada saat ini, dimana Pendapatan Daerah dijadikan satu OPD, sehingga lebih fokus dalam menjalankan Program Kegiatan dalam rangka Peningkatan PAD.
h. Dalam rangka Peningkatan PAD, saran Pemerintah Daerah lebih jeli dalam upaya mencari sumber-sumber Pendapatan lainnya, sehingga tidak terkesan monoton atau sekedar menjalankan Program yang sudah ada sebelumnya.
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah Kota Sawahlunto masih didominasi Belanja Operasi (72,82%) dan Belanja Modal hanya 18,10%. Namun porsi Belanja Modal mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2021 (14,29). Kinerja Belanja Daerah yang perlu menjadi perhatian khusus;
a. Sebagian besar kolom target kegiatan tidak diisi dengan satuan kinerja atau kriteria yang jelas apakah satuan orang, kepala keluarga, atau satuan waktu seperti bulan, atau per kegiatan atau satuan ukur seperti panjang (untuk jalan) atau unit untuk benda lainnya.
b. Banyak ditemukan program dan sub program dengan realisasi 100% namun dengan realisasi anggaran jauh dibawah 100%. Hal ini harus didalami apakah disebabkan oleh overbudget atau karena kemampuan OPD melakukan efisiensi anggaran.
c. Terjadinya kesalahan yang menghitung dan atau mencantumkan persentase realisasi anggaran Urusan Wajib Pelayanan Dasar.
d. Proses perencanaan dan penganggaran pada sebagian OPD masih belum akurat dan belum memperhatikan aspek kinerja seperti yang diharapkan pada Anggaran Berbasis Kinerja. Anggaran masih disusun dengan semangat tradisional yang berfokus pada input atau terserapnya anggaran.
e. Dalam penyajian LKPJ masih banyak OPD yang hanya menyampaikan target dan realisasi program serta anggaran, namun tidak menjelaskan penyebab tidak tercapainya Target Kinerja dan Anggaran.
f. Penyusunan Kebijakan Strategis masih terkesan salintempel dari tahun sebelumnya dan lebih banyak mengadopsi Regulasi dari Pemerintah Pusat atau Provinsi tanpa merumuskan Regulasi di Tingkat Daerah.
Untuk itu, merekomendasikan agar:
1. Dalam menyusun Anggaran Pemerintah Kota Sawahlunto agar lebih memperhatikan Regulasi terkait Program, Sub program Kegiatan serta petunjuk teknis terkait standar biaya/belanja setiap Program, Sub program Kegiatan, untuk mengurangi resiko terjadinya Realisasi Sasaran Program atau Anggaran yang tidak sesuai, baik overbudget (yang menyebabkan adanya Pembatalan Program atau Sub program lain yang potensial) atau underbudget yang menyebabkan Program atau Sub program terbengkalai atau tidak optimal.
2. Pemerintah Kota Sawahlunto perlu memperhatikan Satuan Target Kinerja yang lebih akurat seperti Jumlah Orang, Jumlah Dokumen (tidak sekedar waktu pelaksanaan yang secara normatif yaitu 12 bulan).
3. Pemerintah Kota Sawahlunto perlu memperhatikan waktu untuk Pelaksanaan Program/Sub program, agar Program yang tidak memungkinkan dilaksanakan tidak dipaksakan masuk kedalam RKPD/RKPDes sehingga menampilkan capaian yang buruk.
4. Pemerintah Kota Sawahlunto perlu mengidentifikasi program dan kegiatan yang beririsan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk menghindari Penganggaran Ganda dan Ketidaksinkronkan Data Indikator Kinerja.
5. Jika terkait dengan standar kinerja atau pelayanan yang ditetapkan Instansi Vertikal, diharapkan melakukan rekonsiliasi data, agar target yang ditetapkan lebih rasional dan logis untuk direaliasikan. **Leo
Leave a Reply