Padang Panjang, Editor.- Setelah beberapa waktu menerapkan system pelayanan online, akhirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang kembali membuka pelayanan langsung atau pelayanan tatap muka di masa Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid atau yang kerap disebut New Normal.
“Sekarang layanan tatap muka sudah kita buka. Jadi, masyarakat sudah bisa datang ke kantor untuk mengurus administrasi kependudukan,” ujar Dra. Maini MM Kepala Dinas Kependudukan & Cacatan Sipil (Disdukcapil Kota Padang Panjang, seperti dikutip dari Kadis Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim. Jum’at,12/06/2020.
Pelayanan tatap muka ini kembali diterapkan karena banyaknya masyarakat yang merasa lebih puas jika bertemu langsung dengan petugas dibandingkan layanan online. Walaupun begitu masih ada msyarakat yang memilih layanan online dengan alasan lebih mudah dan praktis.
Meskipun Kota Padang Panjang telah memasuki masa New Normal, namun kota ini tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Begitu pun dengan Disdukcapil Kota Padang Panjang. Adapun protokol kesehatan yang diterapkan antara lain yaitu wajib menggunakan masker bagi masyarakat yang datang serta memberi pembatas antara petugas dan pengunjung. Selain itu tempat cuci tangan lengkap dengan sabun juga sudah disiapkan agar para pengunjung dapat mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan.
Dengan layanan tatap muka ini diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dan puas dalam mengurus administrasi kependudukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar Covid 19 tidak kembali merebak di Kota Padang Panjang.
Seperti diberitakan Portal Editor, saat PBSB pelayanan Adminduk di Padang Panjang sedikit terkendala oleh Covid-19. Karena itu, sebelum memasuki New Normal pengurusan dokumen kependudukan dilayani secara online. Lain halnya bagi warga yang terlanjur datang ke kantor Dukcapil Kota Padang Panjang di Jalan St. Syahrir itu, petugas tetap melayani. Tapi warga tadi selain harus pakai masker, mereka hanya boleh masuk sampai teras kantor. Disitu tersedia sejumlah kursi tempat duduk tamu dengan jarak minimal 1,5 meter.
Maini menambahkan, data kepemilikan dokumen kependudukan di Padang Panjang pada Semester-II/2019 tercatat kepemilikan akta kelahiran 49.765 jiwa atau 85,59% dari 58.140 jiwa jumlah penduduk kota ini. Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) 16.064 atau 100% dari jumlah KK 16.064. Kepemilikan e-KTP sebanyak 39.666 jiwa atau 99,21% dari jumlah wajib e-KTP 39.981 orang. ** Sheni
Leave a Reply