Padang, Editor.- Berita sangketa Irvan Khairul Ananda IKA), mantan Kepala Kesbangpol Sumbar dengan Gubernur Sumbar Prayitno tampaknya bakal viral lagi sebagaimana sebelumnya. Masalahnya, Irwan Prayitno atau Kuasa Hukum-nya mangkir datang menghadiri sidang pertama perkara No. 66/Pdt/2020/PN Padang yang direncanakan dimulai pada hari ini (Kamis,18/6) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Padang.
Sidang tersebut merupakan yang pertama dari gugatan Irvan Khairul Ananda terhadap Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno karena tidak memenuhi atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran hak-haknya sebagai ASN.
Dalam gugatan Irvan Khairul Ananda melalui kuasa hukumnya , Kantor Advocat & Konsultan Hukum Wilson Saputra & Rekan, pada bagian akhirnya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rrp 100.380.457.885 (seratus milyar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus limapuluh ribu delapan lpuluh lima rupiah).
Sidang pertama kasus perdata ini dibuka pukul 10.43 WIB (18/6)dan terbuka untuk umum namun karena ketidak hadiran Gubernur Sumbar atau kuasa hukumnya, Majelis Hakim menunda sidang tersebut menjadi tanggal 2 Juli 2010.** Rhian
Leave a Reply