Tapan, Editor.- Jajaran Polsek BAB Tapan, Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 11 batang kayu, di Kampung Alang Rambah, Kenagarian Tanjung Pondok, Kecamatan BAB Tapan, pukul 09.00 Wib. Pengamanan 11 batang kayu, panjang 4 meter itu tidak lepas dari informasi warga.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.IK melalui Kapolsek BAB Tapan AKP. Raflen menjelaskan, diamankan nya 11 batang kayu di wilayah hukumnya tersebut, merupakan kerjasama antara anggota Polsek BAB Tapan dengan masyarakat.
“Kita amankan balok – balok kayu, tanpa ada pemiliknya, alias kayu temuan. Karena tidak ada satu orang pun yang tau siapq pemilik kayu tersebut, jadi langsung kita amankan,” kata Raplen, Kapolsek BAB Tapan, Sabtu (15/2).
Dikatakan Raplen, SH, kayu diprediksi hasil praktik illegal logging (Ilog) itu tidak diketahui siapa pemiliknya atau tidak bertuan. Kayu tersebut kita temui di perkebunan sawit milik warga, sementara, kita amankan dimapolsek Tapan, tambah Raplen melalui pesan WA.
Selain mengamankan kayu tersebut, kata Raplen, pihaknya juga belum mengetahui pasti asal usul kayu temuan itu. Namun pihaknya mensinyalir tumpukan kayu tersebut berasal dari hutan Kecamatan BAB Tapan.
“Untuk dugaan awal memang berasal dari hutan-hutan didekat sini. Tapi belum bisa kita pastikan, soalnya pemiliknya tidak diketahui. Kita sekarang masih berusaha mencari tahu pemilik kayu itu,” pungkas Raplen. ** Findo/Rio
Leave a Reply