Dipicu Masalah Antrian Truk CPO,  Fadli Tewas Dianiaya Sesema Sopir

Pelaku Penganiayaan Afdil dan Hardiono.
Pelaku Penganiayaan Afdil dan Hardiono.

Padang, Editor.-  Bermula dari masalah antrian kendaraan, sesama sopir truk CPO saling baku hantam.  Setelah 1 malam dirawat di rumah sakit, Fadli (35), seorang  sopir truk  yang  dianiaya oleh temannya sesama sopir akhirnya tewas

Pengeniayaan yang menyebabkan korban tewas terjadi di gudang PT KAO, Jalan By Pass Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (9/9)  pukul 14.00 WIB siang

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir dalam jumpa pers kepada wartawan terkait pengungkapan kasus ini di Mapolresta Padang, Jumat (11/9), menyebutkan pelaku yang membuat korban tewas ada dua orang masing-masing Afdil (37) dan Hardino (29).

“Dua pelaku ini merupakan warga Pamancuangan Kecamatan Padang Selatan, dan warga Banuaran, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung. Mereka berdua sudah kami tangkap, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta,” kata Imran Amir.

Kedua pelaku itu  ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku Afdil ditangkap di SPBU Tanjuang Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung. Sedangkan Hardiono ditangkap di kawasan Kurai Taji, Kota Pariaman.

“Mereka berdua kami tangkap kurang dari 24 jam pasca insiden perkelahian, tepatnya Kamis (10/9) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Imran Amir.

Kapolres ini menjelaskan, pada Rabu siang (9/9) itu, terjadi keributan antara korban dengan para pelaku di TKP di Jalan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung. pelaku Afdil selaku eksekutor melakukan pemukulan kepala korban dengan sebuah balok kayu. Sedangkan Hardiono berperan memegang bahu korban, la korban sehingga kepala sebelah kiri luka robek. Saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, akhirnya meninggal dunia.

“Pertikaian antar sopir truk CPO ini hanya persoalan sepele. Pelaku saat itu merasa sakit hati kepada korban karena masalah antrean parkir kendaraan. Pelaku tak terima antreannya dihapus korban, hingga akhirnya aksi pemukulan tersebut,” imbuh Imran Amir.

Dari perkara penganiayaaan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebuah balok kayu yang digunakan pelaku

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUH Pidana dengan ancamannya hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*