Dinas Pendidikan Payakumbuh Fasilitasi Uji Kesetaraan Bagi Pendidikan Non Formal

Kadisdik Payakumbuh saat meninjau pelaksanaan uji kesetaraan Tafizul Quran
Kadisdik Payakumbuh saat meninjau pelaksanaan uji kesetaraan Tafizul Quran

Payakumbuh,Editor.- Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh fasilitasi pelaksanaan Uji Kesetaraan bagi pendidikan non formal Paket A, Paket B dan Paket C yang ada di Kota Payakumbuh.

Uji kesetaraan ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 Mei 2023 yang lalu untuk Paket C. Sedangkan Paket A dan B dilaksanakan 20-21 Mei 2023 dengan jumlah peserta didik yang mengikuti uji kesetaraan 365 orang, dengan rincian paket A diikuti 61 orang peserta, paket B diikuti 153 peserta, dan paket C 151 orang.

Uji Kesetaraan paket C dilaksanakan pada 4 titik lokasi ujian yaitu SKB Payakumbuh, Lapas Payakumbuh, SMPN 6 Payakumbuh, SMPN 1 Payakumbuh sedangkan paket A dan B dilaksanakan pada 5 titik lokasi ujian yaitu, SKB Payakumbuh, Lapas Payakumbuh, SMPN 6 Payakumbuh, SMPN 1 Payakumbuh dan PKBM Duafa Mandiri,.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr. Dasril, S.Pd,M.Pd didampingi Kasi Pendidikan Non Formal Informal Nelwita, SE saat meninjau pelaksanaan uji kompetensi di Tafizul Quran mengatakan, Uji kesetaraan diikuti oleh peserta didik kelas akhir baik itu Paket A, Paket B dan Paket C.

Uji kesetaran ini bersifat opsional atau pilihan artinya peserta didik boleh mengikuti atau tidak tergantung kebutuhan dari peserta didik itu sendiri.

Khusus di Kota Payakumbuh dan berdasarkan kesepakatan antara lembaga dengan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, seluruh peserta didik kelas akhir yang berumur kecil sama dengan 30 tahun diwajibkan mengikuti uji kesetaraan demi kelansungan pendidikan yang berkualitas dan lebih baik.

Uji Kesetaraan bertujuan pendidikan non formal dan informal dalam hasil belajar dihargai setara pendidikan formal serta pendidikan informal perlu diakui sama dengan dengan pendidikan formal.

Bagi peserta didik yang telah mengikuti uji kesetaraan berhak memperoleh Sertifikat atau Surat Keterangan. Bagi yang memenuhi capaian kompetensi minimum berhak memperoleh Sertifikat hasil uji kesetaraan dan bagi yang belum memunuhi capaian kompetensi minimum berhak memperoleh Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan, jelasnya. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*