Sawahlunto, Editor.- Pemerintah Kota Sawahlunto memutuskan meniadakan pelaksanaan sholat Idul Fitri secara berjamaah di lapangkan dan mesjid serta musalla. Keputusan ini diambil Setelah diadakanya rapat dengan pihak terkait tentang pelaksanaan sholat tersebut.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Walikota Sawahlunto Deri Asta , dalam jumpa pers di Balaikota Sawahlunto, Kamis (21/05/2020) mengatakan, meskipun Zero Suspect Corona, Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto meniadakan pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri 1441 H tahun 2020 M secara berjemaah di masjid maupun di lapangan. Cukup melaksanakannya di rumah saja.
Selain itu, lanjut Deri, saat ini hanya dua daerah di Sumatera Barat yang masih berstatus zona hijau (zero positif Covid-19) yaitu Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung,
“Melihat kondisi yang terjadi saat ini, pemerintah kota berada pada tekanan berat, sebab Kota Sawahlunto dikepung oleh daerah zona merah. Pelaksanaan Sholat Ied secara berjamaah tersebut beresiko sangat besar terhadap pergeseran masyarakat dari zona merah yang ingin sholat Ied ke Sawahlunto,” kata Deri Asta ** Adeks/Dinno/Leo
Leave a Reply