
Solok, Editor.- Wakil Wali Kota Solok Reinier Dt Mangkuto Alam menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) pelanggaran lalu lintas berupa knalpot racing dan plat nomor kendaraan, bertempat di Halaman Mapolres Solok Kota, Kamis (6/2).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi. Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen, Ketua LKAAM Kota Solok H.Rusli Khatib Sulaiman, Forkopimda Kota Solok dan Forkopimda Kabupaten Solok serta Kepala OPD terkait.

Pada kesempatan tersebut Wawako Reinier dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Solok Kota beserta jajaran, karena telah melakukan penindakan tegas terhadap semua jenis pelanggaran lalu lintas.
Penindakan knalpot racing yang akan dimusnahkan hari ini, merupakan salah satu cara untuk menghindari anak muda dari perilaku menyimpang, seperti balap liar.
“Kami ucapkan kepada Kapolres Solok Kota beserta jajaran, karena telah memberikan rasa aman dan nyaman di Kota Solok dan Kabupaten Solok,” ucap Reinier.
Sebelumnya, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menyampaikan, pemusnahan BB hasil penertiban pelanggaran lalu lintas ini, berupa knalpot racing dan plat nomor kendaraan. BB yang akan dimusnahkan ini hasil dari razia yang telah dilakukan Polres Solok Kota selama kurang lebih satu bulan. Dimulai sejak 2 Januari 2020 sampai saat ini.
Adapun total kendaraan bermotor yang telah dilakukan penindakan sebanyak 832 pelanggaran, dengan rincian Roda Dua sebanyak 618 pelanggaran, Roda Empat sebanyak 172 unit, dan roda enam 40 unit. Dari total tersebut, sebanyak 708 berkas sudah disidang.
Dalam pemusnahan BB kali ini, terdapat knalpot racing sebanyak 184 buah. Jajaran Polres Solok Kota juga telah melakukan razia secara terus menerus, yakni kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh Polsek dan personilnya.
“Program ini dilakukan guna menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Alhamdulillah, angka curanmor yang biasanya 20 kasus perbulan, saat ini bisa ditekan menjadi 4 kasus. Serta, dua diantaranya juga sudah berhasil diungkap,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Karena masyarakat pembeli nantinya akan bisa dianggap sebagai penadah. ** Suhardi Syam
Leave a Reply