
Kota Solok, Editor.- Bertempat di The Wish Hotel kota Solok, Senin, 12 September 2022, walikota Solok H. Zul Elfian Umar mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) daerah setempat.
Pengukuhan disaksikan oleh ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, dan Kapolres Solok Kota AKBP. Ahmad Fadilan, dan dihadiri oleh forkompimda lainnya yang ada dilingkup pemerintah kota Solok.
Dalam pengukuhan itu, wakil walikota Solok, Dr.H. Ramadhani Kirana Putra, dinobatkan sebagai ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting daerah setempat dan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tim diisi oleh para pemikir dari dinas dan instansi terkait.
Pasca kegiatan dilaksanakan, kepada media ini Hj. Nurnisma menerangkan, Stunting adalah kondisi gagal tubuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis, hal itu banyak terjadi pada seribu hari pertama kehidupan anak atau balita.
Saat ini Prevalensi Stunting pada balita menjadi agenda utama pemerintahan secara menyeluruh. Upaya percepatan pencegahan Stunting agar konvergen, baik pada perencanaan, maupun pelaksanaan nya, harus disertai dengan pemantauan dan evaluasi oleh lembaga serta pimpinan daerah.
Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintahan pusat untuk percepatan penurunan Stunting, diterbitkan Peraturan Presiden (PP) nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting. Dalam PP itu juga diatur tentang Tim Perecpetatan penurunan Stunting (TPPS) untuk tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten, hingga sampai ketingkat desa atau kelurahan.
“Berdasarkan dari PP nomor 72 tahun 2021 itu, pemerintah kota Solok membentuk dan mengukuhkan TPPS yang diketuai oleh wakil walikota Solok ” imbuh Hj.Nurnisma.
Lebih jauh ketua DPRD kota Solok menyebutkan, secara nasional pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting sebesar 14% ditahun 2024, dan target berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian ditahun 2024
Berdasarkan lima pilar percepatan penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) guna mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting.
” Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan, dan baru terlihat ketika anak telah menginjak usia dua tahun. Stunting berat dan sedang mencirikan tinggi badan anak dibawah minus, sedangkan untuk Stunting kronis, tinggi badan minus tiga ” pungkas ketua DPRD kota Solok mengakhiri.** Gia
Leave a Reply