Batusangkar,Editor. Seorang pria berinisial GT (30) ditangkap oleh Polsek Lintau Buo Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Pifzen Pinot, Sabtu 10 Juli 2021 sekitar pukul 17.15 Wib di Jorong Ampek Lorong Nagari Balai Tangah karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo lewat Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta pada media Senin (12/07)..
Penangkapan terhadap GT yang berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa GT sering menggunakan Narkotika Jenis Shabu di Jorong Ampek Korong.berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut jajaran Polsek Lintau Buo Utara dipimpin langsung oleh Kapolsek menindaklanjuti dan menangkap GT yang sedang berada di warung miliknya tampa perlawanan
Dengan disaksikan wali jorong Ampek Korong dan perangkat Nagari petugas melakukan pengeledahan badan dan juga mengeledah warung milik GT dan petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan kertas warna bening dibalut dengan kertas timah rokok yang berada dibawah tikar yang ada dalam warung tersebut
Dengan ditemukannya barang bukti GT tidak dapat mengelak lagi dan Kapolsek Iptu Pifzen Pinot langsung melakukan koordinasi ke Polres Tanah Datar untuk menangani perkara kepada Satres Narkoba guna penelidikan selanjutnya dengan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan kertas warna bening yang dibalut dengan kertas timah
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Desfiarta** Jum
Leave a Reply