Batusangkar, Editor.- Diduga adanya intervensi dari Penjabat Kecamatan Tanjung Baru dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN). Nagari Tanjuang Alam Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar yang dilaksanakan oleh Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) disenyalir bermasalah.
Diduga hasil pemilihan BPRN yang diumumkan, Sabtu (31/12), ada intervensi dari Camat Tanjung Baru dan samngat bertentangan dengan Perbup Tanah Datar Nomor 6 tahun 2015.
Penguman LMP tentang nama-nama yang lolos tersebut banyak menimbulkan tanda tanya di masyarakat, terutama para peserta pemilihan untuk periode 2023-2029.
Ada anggota BPRN lama yang kembali mencalonkan diri, merasa tidak puas dengan pelaksanaan pemilihan oleh LMP. Pasalnya banyak kejanggalan yang terjadi sebelum pemilihan dan selama proses pemilihan.
Menurut beberapa anggota BPRN lama yang kembali memcalonkan dirinya sebagai anggota BPRN menyampaikan kepada Editor yang mana pembentukan LMP yang di-SK-kan oleh Wali Nagari Tanjuang Alam, memiliki kecacatan.
Dalam Perbup Tanah Datar Nomor 6 tahun 2015 dijelaskan bahwa pembentukan LMP berdasarkan utusan unsur-unsur yang ada dalam nagari, hasil dari rapat lembaga Unsur seperti Niniak mamak, Alim Ulama, Cadiak pandai, Pemuda dan Bundo Kanduang.
Pada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak dilakukan rapat untuk memilih utusan yang akan duduk di LMP .Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Alam mengutus tiga perwakilan dari unsur niniak mamak, tampa melalui proses musyawarah niniak mamak sebagai mana mestinya dan dari tiga utusan tersebut ada yang bukanlah niniak mamak.
Wali Nagari M Zen Dt Ansalam Barambai Nan Mudo, setelah menerima surat dari Ketua KAN menolak untuk meng SK-kan utusan LMP dari unsur Niniak Mamak, karena alasan tidak sesuai peraturan yang ada. Namun saat dikembalikan Ketua KAN tetap memaksankan agar utusan yang telah dikirim tetap masuk kedalam LMP.
Pimpinan dan Anggota BPRN yang lama menduga adanya desakan atau intimidasi dari Camat Tanjuang Baru kepada Wali Nagari untuk tetap mengeluarkan SK LMP sesuai dengan yang diutus oleh KAN
Adapun seorang utusan Niniak Mamak yang bukan penghulu tersebut merupakan Paman dari Camat Tanjung Baru. Selain itu selama proses pemilihan, Camat dan Ketua KAN sering terlihat mendampingi LMP dalam pertemuan-pertemuan.
Para anggota BPRN yang lama mensinyalir adanya permainan dalam proses pemilihan 9 anggota BPRN yang akan menggantikan mereka untuk priode selanjutnya yang mana ada orang-orang tertentu yang di diloloskan oleh oknum-oknum anggota LMP.
Hasil penyeleksian tersebut diduga dengan adanya ujian tertulis yang pengumumanya tanpa rangking, dan adanya intimidasi panitia terhadap peserta tertentu saat wawancara, terutama kepada anggota BPRN yang lama kembali mencalonkan diri.
“Saat wawancara kami anggota BPRN yang lama diwawancarai dengan gaya introgasi dan memakan waktu sampai satu setengah jam lebih, sedangkan peserta yang diduga akan diloloskan hanya sekitar 15 menit,” ujar Yahuza.
Yang disampaikan oleh Yahuza tersebut juga diamini oleh beberapa anggota BPRN lama yang mengikuti seleksi.Selain kecurangan wawancara yang dilakukan LMP di atas, Yahuza dan kawan-kawan juga menemukan adanya kebocoran terhadap soal ujian yang diberikan kepada peserta
Yahuza menyatakan “ Kebocoran soal tersebut sudah saya laporkan kepada wali nagari 8 jam sebelum pelaksanaan ujian dan juga melaporkan kepada Ketua BPRN Ali Wazir setelah menerima laporan saya ketua BPRN langsung melaporkan kepada Wali Nagari melalui pesan singkat aplikasi biru.
Wali Nagari M Zen Dt. Ansalam, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kebocoran soal tersebut. Selain itu Wali nagari yang sudah menjabat selama 10 tahun ini, menyatakan dirinya sudah menolak utusan yang disampaikan Ketua KAN .
“Saya sudah menolak dan mengembalikan, namun ketua KAN terus memaksa untuk tetap mengeluarkan SK LMP,” ujar pria berjambang itu. Namun ia tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan SK LMP tersebut”ungkap Wali Nagari
Selanjutnya Wali Nagari menyatakan. Beberapa hari setelah pertemuan dengan Ketua KAN, Wali Nagari mengaku didatangi oleh Camat Tanjung Baru di ruang kerjanya, dan menyuruh Wali Nagari untuk menerbitkan SK LMP walau ada pelangaran sebagaimana Perbup nomor 6/2015.
“Saya mengeluarkan SK LMP setelah Camat menyuruh untuk tetap mengeluarkan SK pada saat saya disuruh menerbitkan SK tersebut camat yang mendatangi didampingi oleh Kasi Pemerintaan Z.Dt.Panji Alam,ungkap Wali nagari.
Dengan diduganya intervensi penjabat Kecamatan dalam seleksi anggota BPRN tersebut .Yahuza dan beberapa peserta yang tidak lolos mengaku akan menyurati Wali Nagari perihal kecacatan pembentukan BPRN periode 2023-2029 tersebut karena merasa dirugikan, dan mengaku meminta wali nagari untuk membatalkan proses yang sudah berlangsung.**Jum
Leave a Reply