Diawal Tahun 2024 Sat Resnakoba Polres Tanah Datar Berhasil Menangkap TN Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TN, pelaku penyalahgunaan narkoba.
TN, pelaku penyalahgunaan narkoba.

Batusangkar, Editor.- Diawal tahun 2024 Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar  berhasil menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis shabu berinisial TN  sekitar pukul 15.00 wib di pinggir jalan raya  Ladang Laweh Kecamatan Rambatan.

Penangkapan ini di  sampaikan oleh  Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Tanah Datar AKP Gusrizal, Rabu (3/1).

Adapun kronologi penangkapan TN tersebut  berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai TN sering menggunakan  barang terlarang narkotika.Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Tim Tararantula Sat Resnarkoba  lansung melakukan penyelidikan .Sekitar pukul 15.00 wib Selasa tanggal 2 Januari 2024 tersangka terlihat sedang berada dipinggir jalan raya Ladang Laweh Kecamatan Rambatan  melihat tersangka anggota langsung  mengeledah disekitar lokasi tersangka berdiri  dan anggota menemukan barang bukti 1 (satu) paket shabu  yang dibungkus  dengan plastic klip, ujar Desneri.

Selanjutnya  Desneri menyatakan .Barang bukti lain yang berhasil disita petugas yaitu 1(satu) unit sepeda motor R2 dengan merek HONDA Beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 2750 EO dan satu unit HP Android merek Vivo warna biru. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya.perbuatan Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1),Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun.ungkap Desneri. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*