Di Tanah Datar, TPS Liar Disulap Jadi Taman Bunga

Batusangkar, Editor.- Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar menyulap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di pinggir jalan raya Batusangkar.Padang Panjang, tepatnya  sebelum pasar Simabur Kecamatan Pariangan  menjadi taman bunga, Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah seenaknya ke lokasi yang berjarak lebih kurang 1 km dari Pasar Simabur ini.

Kepala Dinas Perkim.LH Tanah Datar Dessy Trikorina melihat di beberapa titik di pinggir jalan yang ada di Kabupaten Tanah datar di jadikan masyarakat untuk tempat pembuangan sampah liar yang harusnya tidak ada. Seperti yang ada dipinggir jalan raya Simabur Pariangan ini yang mana setiap harinya tampak gunungngan sampah yang mengeluarkan aroma yang tidak sedap bila pengendera kenderaan bermotor maupun pejalan kaki yang lewat lokasi tersebut.

Jalan raya Simabur merupakan satu-satu jalan menuju obyek wisata desa terindah di dunia yaitu Nagari Pariangan yang datang dari Pekan Baru dan juga Sumut maka dari itu perlu kita bersihkan .ujar Dessy.

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi saat lewat ditempat tersebut menyempatkan mampir melihat  jajaran Dinas Perkim LH sedang bekerja mempercantik eks lokasi TPS liar tersebut, Sabtu siang (23/09).

Bupati Irdinansyah Tarmizi memberikan apresiasi kepada Kepada Kadis Perkim LH Dessy Trikorina,yang telah  mengubah “TPS liar” menjadi taman yang indah.

Dia menyatakan “Tumpukan sampah yang ada disini  sudah sangat menganggu pemandangan dan menimbulkan polusi udara bagi masyarakat sekitar dan juga  pengguna jalan, sehingga langkah yang dilakukan oleh Kadis Perkim LH  sudah sangat tepat “ujar Irdinansyah

Bupati juga mengharapkan masyarakat  untuk tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut karena pemerintah daerah sudah menyediakan kontainer sampah di Pasar Simabur.

“Dengan telah dijadikan taman bunga yang indah serta dipasang spanduk himbauan tidak membuang sampah serta tertera dengan jelasnya sanksi bagi yang melanggar, diharapkan masyarakat mematuhi demi kemaslahatan kita  bersama,”Kalau perlu diadakan pengawasan secara kontiniu, dan tindak tegas bagi yang melanggar untuk memberi efek jera,” tegas bupati

Kadis Perkim LH Dessy Trikorina didampingi Kabid Pengelolaan Lingkungan Hidup Januar Pempri mengatakan dengan mengubah lokasi yang sebelumnya tempat pembuangan sampah menjadi taman yang tacelak, diharapkan bisa mengurungkan niat masyarakat membuang sampah ke sana.

“Kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan  Camat Paringan Herison dia sangat mendukung,  Untuk itu diminta kesadaran masyarakat mematuhi hal ini serta dukungan semua pihak untuk mengawasi secara bersama-sama,” harap Dessy.

Menurut informasi mesyarakat , sampah yang menggunung di lokasi tersebut tidak hanya dibuang oleh masyarakat sekitar tetapi juga dari pengendara yang kebetulan lewat di depan lokasi.itu ada yang datang dari arah Batusangkar dan juga dari arah Padang Panjang.untuk mengatasi ahal tersebut.

Kadis Perkim.LH Dessy  menegaskan bagi yang masih membandel akan dikenakan sanksi pidana penjara 3 bulan atau denda Rp. 50 juta sesuai Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hal ini tidak hanya kita lakukan di Simabur saja juga secara bertahap akan diterapkan di titik-titik yang telah dijadikan TPS liar oleh masyarakat sehingga tidak ditemukan lagi sampah bertumpuk-tumpuk di pinggir jalan raya seperti ini,ujar Dessy. ** Jum 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*