Di Sebelah Kantor Pemko Padang, Ada Proyek Tanpa Plang Merek

Padang, Editor.- Pembangunan Kantor Bapeldalda Kota Padang di Kelurahan Air Pacah atau tepatnya di samping Kantor Pemko Padang telah berlangsung satu bulan. Namun proyek yang dikerjakan PT. Man Langko dinilai melanggar aturan karena tanpa tanpa plang merek.

Anggaran pemerintah pusat dan daerah yang digelontorkan melalui APBN dan APBD untuk pembangunan itu nilainya sangatlah besar itu seharusnya terbuka dan transparan. Masalahnya menurut aturan, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, setiap pelaksana proyek harus memampangkan plang nama proyek dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut, karena proyek itu didanai dari uang rakyat.

Budiman (25) salah seorang warga masyarakat di sekitar lokasi menilai pihak kontraktor terlalu berani melaksanakan proyek tanpa plang nama.

“Kok berani-beraninya kontraktor tidak memasang plang proyek. Padahal, pekerjaannya di lokasi perkantoran,” ucapnya.

Menurut Budiman, fungsi dari plank proyek merupakan informasi kepada publik, apakah kegiatan itu menggunakan keuangan pribadi atau kegiatan yang dananya bersumber dari keuangan negara.

“Saya berharap, pihak yang berwenang agar bertindak,” tambahnya, sembari menduga pekerjaan proyek ini bisa tidak sesuai dengan besteknya nanti.

Sementara Edi selaku pengawas lapangan yang dipercayakan oleh pihak kontraktor mengawasi pekerjaan tersebut, ketika dikonfirmasi dengan enteng menjawab. “Plang proyek untuk bangunan memang belum ada tapi sedang di buat dan saya bekerja disini baru satu minggu lamanya,” ungkapnya, Senen (05-06). ** SA

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*