Tanah Datar, Editor.- Sebut saja
Bunga semenjak berusia 9 tahun sudah
dicabuli oleh bapak tiri inisial Z yang mana Bunga saat ini
berusia 11 tahun. Awal pencabulan terhadap Bunga dilakukan Z pada
tahun 2017 di sebuah
pondok durian di parak kopi
jorong Guguek Panjang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji
Yudha Prajas, SH. melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, MH, didampingi
oleh Bripka Hiron di ruangan kerjanya, Rabu (28/8).
Selanjutnya
Purwanto mengatakan, pelaku Z yang
berusia 35 tahun, pekerjaan tani, beralamat di Jorong Guguk Panjang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung telah ditangkap pada
hari Selasa tanggal 27 Agustus
2017 kemaren berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/77/K/VIII/2019/SPKT, tanggal
22 Agustus
2019 dari hasil hasil penyelidikan pelaku telah mencabuli Bunga semenjak
tahun 2017 dan telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Peristiwa itu bermula pelaku mengajak korban pergi membeli rokok pada sore hari
karena hari hujan pelaku dan korban berteduh di sebuah pondok durian. Disana lah
pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban dan mengancam korban agar tidak
memberitahukan kepada ibu korban yang juga istri pelaku. Karena takut
kepada bapak tirinya korban tidak
menceritakan kepada ibunya .
Pada tahun 2018 hal serupa kembali dilakukan oleh
Bapak tirinya saat akan mengembil air untuk keperluan rumah tangga yang
dilakukan di kebun Kopi yang mengakibatkan korban jatuh sakit dan tidak bisa
melanjutkan pendidikannya.
Perbuatan bejat pelaku mulai diketahui ibu korban berinisial S setelah melihat
sendiri pelaku memegangi tubuh korban yang lagi sakit. Ibu korban tidak terima dan terjadi pertengkaran.
Melihat hal tersebut untuk menghindari hal yang
tidak diingini S menitipkan
korban ke rumah saudaranya yang bernama Ema. Selama
tinggal bersama Ema pelaku masih juga melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Karena sudah tidak tahan lagi dengan semua yang dideritanya akhirnya
Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya
kepada tetangganya, Ibunya mendengar dari tetangga apa yang dialami anaknya Bunga, langsung menanyakan kepada Bunga
apa yang telah dilakukan oleh Z yang juga papak
tinya.
Setelah mendengar cerita yang disampaikan tetangganya tersebut, ibu mawar
langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Tanah Datar. Berdasarkan barang bukti yang ada yaitu baju korban dan hasil ke Visum et
Revertum dokter serta keterangan dari saksi saksi, maka tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Datar menangkap pelaku Z di rumahnya tanpa perlawanan, serta membawa barang bukti burupa satu stel pakaian korban untuk proses
penyidikan selanjutnya .
Kepada pelaku Z akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak sebagaimana
perubahan dari Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pejadi
Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15
Tahun, ujar Purwanto ** Jum
Leave a Reply