Di Nagari Sumanik, Z Cabuli Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

Z yang mencabuli anak tirinya selama tiga tahun.
Z yang mencabuli anak tirinya selama tiga tahun.

Tanah Datar, Editor.- Sebut saja Bunga semenjak berusia 9 tahun  sudah dicabuli  oleh  bapak tiri inisial Z yang mana Bunga saat ini berusia   11 tahun. Awal pencabulan terhadap Bunga dilakukan Z pada tahun 2017  di sebuah pondok durian di parak kopi jorong Guguek Panjang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini diungkapkan  Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas, SH. melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, MH, didampingi oleh Bripka Hiron  di ruangan kerjanya,  Rabu (28/8).

Selanjutnya Purwanto mengatakan, pelaku Z yang berusia 35 tahun,   pekerjaan tani,  beralamat di Jorong Guguk Panjang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung  telah ditangkap  pada  hari Selasa  tanggal 27 Agustus 2017 kemaren berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/77/K/VIII/2019/SPKT, tanggal 22 Agustus 2019  dari hasil  hasil penyelidikan pelaku telah mencabuli Bunga semenjak tahun 2017 dan telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

Peristiwa itu bermula pelaku mengajak korban pergi membeli rokok pada sore hari karena hari hujan pelaku dan korban berteduh di sebuah pondok durian. Disana lah pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibu korban yang juga istri pelaku. Karena takut kepada bapak tirinya  korban tidak menceritakan kepada ibunya . Pada tahun 2018 hal serupa kembali dilakukan oleh Bapak tirinya saat akan mengembil air untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan di kebun Kopi yang mengakibatkan korban jatuh sakit dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

Perbuatan bejat pelaku mulai diketahui ibu korban berinisial S setelah melihat sendiri pelaku memegangi tubuh korban yang lagi sakit. Ibu korban tidak terima dan terjadi pertengkaran.

Melihat hal tersebut untuk menghindari hal yang  tidak diingini  S menitipkan korban ke rumah saudaranya yang bernama Ema. Selama tinggal bersama Ema pelaku masih juga melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Karena sudah tidak tahan lagi dengan semua yang dideritanya akhirnya Bunga  menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangganya, Ibunya mendengar dari tetangga apa yang  dialami anaknya Bunga,   langsung menanyakan kepada Bunga apa yang telah dilakukan oleh Z yang juga papak tinya.

Setelah mendengar cerita yang disampaikan tetangganya tersebut, ibu mawar langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Tanah Datar.  Berdasarkan barang bukti yang ada yaitu baju korban dan hasil ke Visum et Revertum dokter  serta  keterangan dari saksi saksi, maka   tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Datar menangkap pelaku Z di rumahnya tanpa perlawanan,  serta membawa barang bukti  burupa satu stel pakaian korban untuk proses penyidikan  selanjutnya .

Kepada pelaku Z  akan  dijerat dengan  Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak sebagaimana perubahan dari Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pejadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun, ujar  Purwanto ** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*