Mentawai, Editor.- Juru bicara Gugus Tugas perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19, sosialisasikan pelaksanaan seluruh aktivitas dimasa New Normal diperbolehkan asal melaksanakan Protokol kesehatan (Prokes)
Mengingat daerah kabupaten kepulauan Mentawai wilayah kepulauan perlu adanya penerapan aturan saat akan melakukan perjalanan baik itu antar pulau maupun saat akan melakukan perjalanan ke Padang dan sebaliknya dimasa darurat bencana pandemi Covid-19 pada era New Normal.
Serieli BW sebagai Juru Bicara Gugus Tugas perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 12 Tahun 2020, maka Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai mengeluarkan SE Nomor 360/351/BUP-2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten kepulauan Mentawai, dihimbau supaya semua lapisan masyarakat melaksanakan aturan ini, paparnya.
“Kriteria dan persyaratan orang melakukan perjalanan pada masa tatanan Normal baru produktif dan aman Covid-19 yakni, meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19, serta meningkatkan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten kepulauan Mentawai,” katanya.
Ia juga menuturkan, untuk melakukan cek rapid test ini bisa digunakan bagi orang yang melakukan perjalanan dadakan harus ada melengkapi surat keterangan dari pemerintah Desa, orang yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah harus menggunakan surat keterangan Swab PCR Negatif ini di persiapkan jauh jauh hari sebelum melakukan perjalanan ke daerah lain,” kata Serieli BW
Sementara Kadis Kesehatan, Lahmuddin Siregar menyampaikan, pihak dinas kesehatan telah menyiapkan puskesmas dan rumah sakit untuk mengambil sampel Swab PCR dan Rapid test seperti di Puskesmas Sioban, Puskesmas Mappadegat, Puskesmas Sikabaluan, Puskesmas Muara Siberut, Puskesmas Sikakap dan RSUD Mentawai.
“Untuk melakukan cek rapid test ini bisa langsung di lakukan di tempat pengecekan kesehatan, digunakan bagi orang yang melakukan perjalanan dadakan sesuai surat keterangan dari pemerintah Desa, menggunakan surat keterangan Swab PCR Negatif ini di persiapkan jauh jauh hari sebelum melakukan perjalanan ke daerah lain karena hasil tast Swab bisa keluar secepatnya dua hari,” jelasnya.
Kriteria dan persyaratan orang melakukan perjalanan pada masa tatanan Normal baru produktif dan aman Covid-19. Yakni, meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19, serta meningkatkan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten kepulauan Mentawai,”
Ia juga menuturkan, untuk melakukan cek rapid test ini bisa digunakan bagi orang yang melakukan perjalanan dadakan harus ada melengkapi surat keterangan dari pemerintah Desa, orang yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah harus menggunakan surat keterangan Swab PCR Negatif ini di persiapkan jauh jauh hari sebelum melakukan perjalanan ke daerah lain,” kata Serieli BW
Sementara Jubir Lahmuddin Siregar juga menyampaikan, bahwa pihak kesehatan telah menyiapkan puskesmas dan rumah sakit untuk mengambil sampel Swab PCR dan Rapid test seperti di Puskesmas Sioban, Puskesmas Mappadegat, Puskesmas Sikabaluan, Puskesmas Muara Siberut, Puskesmas Sikakap dan RSUD Mentawai, sebutnya.
“Untuk melakukan cek rapid test ini bisa langsung di lakukan di tempat pengecekan kesehatan, digunakan bagi orang yang melakukan perjalanan dadakan sesuai surat keterangan dari pemerintah Desa, menggunakan surat keterangan Swab PCR Negatif ini di persiapkan jauh jauh hari sebelum melakukan perjalanan ke daerah lain karena hasil tast Swab bisa keluar secepatnya dua hari,” pungkasnya.
Kemudian, tim medis untuk petugas pelayanan kesehatan sudah bisa kita andalkan, karena sudah menjalani pelatihan dan pembelajaran terkait cara cara pengambilan Swab yang benar dan tepat, ucap Jubir Tim Gugus Tugas Lahmuddin. **Jumelsen
Leave a Reply