Di Dharmasraya, Pria Tua KN Perkosa Anak Tetangga

Illustrasi.
Illustrasi.

Dharmasraya, Editor.- Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Dharmasraya. Kali ini, seorang pria tua mencabuli anak tetangganya sendiri. Satreskrim Polres Dharmasraya telah menangkap dan mengamankan pria tersebut.

Pelaku pencabulan di Dharmasraya tersebut berinisial KN (68), diketahui berasal dari Lampung. Pelaku bekerja sebagai buruh tani di salah satu perusahaan kelapa sawit yang beralamat di Bonjol, Kec Kotobesar.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ditahan di sel Polres Dharmasraya. Aksi tidak bermoral pelaku ini perkirakan dilakukan di pondok miliknya yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban, Sabtu (15/1).

Kapolres DM AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu.Prasetyo mengatakan, kasus pencabulan tersebut berawal Sabtu (15/1), sekitar pukul tanggal 11.50. Saat itu korban bermain HP di halaman rumahnya.

Kemudian datang tersangka mendekati korban sambil  membujuk korban main ke pondoknya. Dengan modusnya akan memberi korban uang Rp 100 ribu. Mendengar hal tersebut, korban terperdaya, dan pelaku menuntun korban berjalan ke arah pondok milik tersangka.

Sesampainya di depan pondok, tersangka langsung menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban membuatkan kopi.

Korban langsung menuju ke dapur dan langsung memanaskan air untuk membuat kopi , disaat itulah momen yang dimanfaatkan pelaku pencabulan di Dharmasraya tersebut.

“Saat korban duduk menunggu air mendidih, tersangka mulai melakukan pelecehan terhadap korban, Korban pun berusaha berontak. Namun, pelaku justru membentak korban dan menyuruh diam. Akhirnya, tersangka berhasil memperkosa korban,” jelas AKBP Nurhadiansyah.

Keesokan harinya, Rabu (16/1) sekitar pukul 16.00, di rumahnya, korban menceritakan kejadian itu kepada ayahnya tentang perbuatan pelaku.

“Merasa tidak senang orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres guna untuk pengusutan selanjutnya,” kata Nurhadi.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun melakukan visum dan pemeriksaan saksi serta korban pencabulan di Dharmasraya tersebut

Selanjutnya, untuk menghindari amarah warga masyarakat Bonjol, Wali Nagari Bonjol melalui Seketaris Nagari, menitipkan tersangka di Polres

Atas tindakan itu, tersangka terancam  Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) , Pasal 76 , Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5miliar. ** Ferdy

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*