Bukittinggi, Editor.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kepada Pemko dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi terpilih periode 2024-2029.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10).
Pada kesempatan itu, Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam menyampaikan pesan bijak,bahwa, pencegahan tindak pidana korupsi butuh pemahaman dan komitmen bersama. Sejumlah titik rawan korupsi harus diketahui dan bisa dicegah sebelum terjadi, khususnya di lingkungan Pemkot Bukittinggi, baik di eksekutif maupun legislatif, katanya.
Untuk itu Hani S Rustam mengajak “Mari kita pahami, laksanakan dan konsisten untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Kita perlu pahami bersama, bagaimana prinsip pengelolaan keuangan pusat dan daerah dan kita juga butuh solusi untuk tidak terjebak dalam komponen korupsi tersebut”,harap Hani.
Selain itu, kata Pjs. Wako Hani S Rustam, mengatakan, Anggota DPRD berperan strategis dalam pemerintahan daerah. “Jadi logis melibatkan wakil rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi,karena, anggota DPRD memiliki legitimasi dan dapat mempengaruhi kebijakan publik serta alokasi anggaran. Ini memungkinkan mereka untuk mendorong kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Hani S Rustam
Lebih lanjut Pjs Wako Bukittinggi mengatakan, dengan mengajak anggota DPRD untuk terlibat, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih menyeluruh dan terintegrasi, sehingga peluang suksesnya pun lebih besar, pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, sosialisasi ini menjadi bahan penting bagi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Apalagi bagi DPRD, yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. Butuh pemahaman bagi kita semua untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, yang bersih dan tidak terjebak dalam lingkaran korupsi,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo menyampaikan, pemberantasan termasuk pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif memerlukan sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan bahkan seluruh komponen bangsa.
Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo juga mengungkapkan,Ada sejumlah titik rawan korupsi di pemerintah daerah, diantaranya; pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, perizinan dan pelayanan publik, pokir yang tidak sah, dana aspirasi, meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, pengaturan jatah proyek APBD, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek, gratifikasi, suap dan pemerasan,” ungkapnya.
“DPRD memiliki wewenang untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dengan terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi, mereka dapat memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung transparansi dan akuntabilitas,” kata Agung.
Pada akhir acara, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD 2024 dan penyusunan APBD 2025 yang transparan dan akuntabel, oleh pemerintah kota dan Anggota DPRD Bukittinggi disaksikan Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK. ** Widya
Leave a Reply