Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Menerima Ranperda PPAPBD Tahun 2921, Menjadi Perda Dengan  4 Catatan dan Rekomendasi

Sidang paripurna DPRD Tanah Datar.
Sidang paripurna DPRD Tanah Datar.

Batu Sangkar, Editor.- Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam  siding  Paripurna  yang dipimpin oleh oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt,Bungsu,SE didampingi oleh Wakil Ketua Anton Yondra,SE.MM dan Saidani SP.yang juga dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra,Forkopinda,Kepala Pengadilan Agama,Para Staf Ahli,Asisten.Kepala OPD, Camat,Wali Nagari dan undangan lainnya, Kamis (9/6) bertempat di ruang sidang DPRD Tanah Datar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar  menyampaikan 4 catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah serta meminta agar Pemerintah Daerah untuk tetap menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan Sumber Daya yang ada agar PAD Tanah Datar dapat ditingkatkan.

DPRD Tanah Datar juga meminta agar kegiatan-kegiatan yang tertunda pada tahun 2020, 2021 yang merupakan program prioritas pada Musrenbang Kecamatan untuk menjadi acuan dan agar diprioritaskan untuk dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

Selanjutnya DPRD Tanah Datar yaitu meminta Pemerintah Daerah agar permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Pendapatan Daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi untuk masa yang akan datang agar lebih serius dalam penanganannya dengan menerapkan dan mengacu Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dan yang terakhir DPRD meminta yang terkait dengan  masalah temuan Badan Pemreiksa Keuangan (BPK) dari tahun 2008 yang tertuang dalam LPH yang masih belum ditindaklanjuti sehingga masih tertuang dalam LPH terakhir, DPRD Tanah Datar meminta agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti hal tersebut sehingga tidak terulang lagi pada LPH di tahun-tahun berikutnya.

Disamping itu juga disahkan juga Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (SPBE).Ramperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar serta Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tanah Datar Tahun 2022.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta tim dari Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras,bekerjasama saling sinergi sehingga disetujiunya Ramperda menjadi Perda.

Dengan adanya kemitraan yang terjalin baik sehingga tercipta sinergi dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.

Dan kepada OPD terkait  dengan Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda agar segera menyikapi bebrapa hal penting dab juga menyiapkan perangkat pendukung untuk melakukan penyebarluasan informasi tentang perda yang telah disahkan sehingga masyarakat mengetahui dan juga diminta kepada OPD untuk menindak lanjuti saran dan masukan yang telah disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Tanah Datar.ujar Eka Putra

DPRD Tanah Datar berharap agar Perda APBD tersebut dapat menjadi pedoman perbaikan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar kedepannya.

Pada sidang kedua yang dilaksanakan pada Siangnya Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Tentang Nagari DPRD Tanah Datar sepakat untuk memprioritaskan untuk dibahas dan Ranperda lainnya yaitu Ranperda Adat dan Ranperda  Hutan Adat ** Adw/Jum

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*