Kerinci, Editor.- Kamis 9 agustus 2018 merupakan hari bersejarah untuk Kabupaten Kerinci , Karena sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana seluruh gugatan Zainal – Arsal dinyatakan ditolak.
Dengan adanya putusan dari MK . Maka Adirozal – Ami Taher sudah di pastikan untuk menjadi Bupati dan Wakil bupati Kerinci 2019 – 2024. Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci, Suhardiman, saat dikonfirmasi menyampaikan, seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin – Arsal Apri ditolak oleh MK .
“Pembacaan putusan sidang Dismissal telah selesai, dan gugatan ditolak seluruhnya ,” ujarnya .
Menurutnya, hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan .
“Yang pasti gugatan ditolak dan menyatakan bahwa putusan KPU terkait rekapitulasi suara hasil Pilkada itu benar ,” tegas Suhardiman .
Tahapan selanjutnya tinggal menunggu KPUD Kerinci Mengesahkan kemenangan Adirozal – Ami Taher pada pilkada 27 Juni 2018 lalu** Khumaini \Tim
Leave a Reply