Padang, Editor.- Irvan Khairul Ananda menolak dalil (jawaban) yang disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar. Alasannya, SK No.862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016 pencopotan (pemberhentian) dirinya oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Penolakan itu diungkapkan Irvan Khairul Ananda (penggugat) dalam jawaban tertulis yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Wilson Saputra pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (8/9). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Andi Noviandri dan Hakim Anggota Akhdiat Sastrodinata dan Lizamul Umam serta Panitera Pengganti Darman, sedang tergugat Irwan Prayitno diwakili kuasa hukumnya Desi Ariati.
Menurut penggugat, SK pemberhentian yang dikeluarkan tergugat, berawal dari penyebaran berita di Portal Berita Editor berjudul “Di Gubernuran Sumbar, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato” oleh penggugat melalui group WhatsApp Palanta Awak Basamo (PAB). Oleh tergugat, hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat disiplin pegawai dan pencemaran nama baik terhadap tergugat.
Akan tetapi, oleh penggugat hal itu dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran disiplin PNS dan juga bukan sebagai bentuk pencemaran nama baik, melainkan sebagai upaya antisipasi dan cegah dini. Sebab, penggugat berpikiran jika itu dilakukannya, tergugat akan bergerak cepat membaca, memahami dan mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah atau perbuatan pencemaran nama baik terhadap tergugat.
“Sebab, pada saat tersebut, hubungan komunikasi antara penggugat dengan tergugat terputus sama sekali. Sehingga penggugat melakukan tugasnya sesuai tupoksi dini dan lapor cepat, menyampaikan informasi tersebut lewat media WhatsApp untuk mencegah finah dan perbuatan pencemaran nama baik terhadap tergugat,” kata Wilson.
Disebutkannya, penggugat juga menolak dengan tegas tudingan tergugat yang menilai penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebab, jika benar-benar penggugat telah melanggar pasal 27 UU 11/2008 itu, seharusnya tergugat melaporkan kasusnya kepada aparat hukum (kepolisian) dan bukan semena-mena mencopot jabatan penggugat.
Selain itu, penggugat juga berpendapat bahwa SK pembebas tugasan (pencopotan) dirinya dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol oleh tergugat karena penggugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, bertentangan dengan hukum pidana. Sebab, seseorang dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik jika sudah terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum tergugat Desi Ariati menyebutkan SK pencopotan Irvan Khairul Ananda dari jabatan Kepala Kesbangpol sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepegawaian Negara No.21/2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS. Sebab, pengiriman berita melalui group media elektronik oneline (WhatsApp) oleh penggugat dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat dan bertendensi mencemarkan nama baik tergugat.
“Sesuai Pergub No.53/2013 tentang rincian Tupoksi Badan kesatuan Bangsa dan Politik, kedudukan penggugat sudah sangat jelas karena berkaitan dengan pencegahan konflik di masyarakat seharusnya dipahami oleh penggugat,” sebutnya.
Menurut kuasa hukum tergugat, prosedur penjatuhan hukuman terhadap penggugat telah dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah dilakukannya tahapan-tahapan tersebut, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerbitkan keputusan hukuman disiplin kepada penggugat dengan mencopot jabatan penggugat yang juga mantan Kepala BKD dan Inspektorat Sumbar itu. Sidang perkara nomor 16/G/2016/PTUN-Padang di PTUN Padang ini dilanjutkan Kamis depan, dengan materi mendengarkan duplik tergugat. ** Martawin
Leave a Reply