Dari 103 Nagari Di Padang Pariaman: Baru Terbentuk 62 UPZ Nagari

Foto sampul yang diusung facebookPadang Pariaman.

Parit Malintang, Editor – Dari sebanyak 103 Nagari di Padang Pariaman pada tahun 2020 baru 62 Nagari yang membentuk Unit Pengumpulan Zakat Nagari atau UPZ Nagari.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BAZNAS Padang Pariaman Dr. Rahmat Tk Sulaiman, S.Ag, S.Sos, MM, ketika diwawancarai secara on line melalui akun facebooknya, Jumat (1/1).

Dari sebanyak 62 UPZ Nagari yang telah terbentuk itu, baru 2 UPZ Nagari yang menyetorkan dana hasil pengumpulan zakatnya ke BAZNAS Padang Pariaman, yakni UPZ Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, dan UPZ Nagari Koto Dalam Kecamatan Padang Sago. UPZ Nagari Sintuk menyetorkan sebanyak 10 juta rupiah. Sedang UPZ Nagari Koto Dalam sebanyak tiga juta rupiah.

Sesuai kesepakatan antara pengurus BAZNAS Padang Pariaman dengan pengurus UPZ Nagari, kedua pengurus UPZ Nagari itu, juga telah menyerahkan bantuan kepada warganya yang tergolong mustahik atau seseorang yang secara  ekonomi termasuk KK Tidak Mampu atau miskin.

“Pada tahun 2021 ini, kita upayakan membentuk UPZ pada 41 Nagari lainnya di Padang Pariaman!” jelasnya.

Perlunya pembentukan UPZ Nagari se-Padang Pariaman ini, jelas Rahmat Tk Sulaiman, sesuai Standar, Operasional dan Prosedur atau SOP yang telah ditetapkan pengurus BAZNAS Padang Pariaman akhir

tahun 2020 lalu. SOP tahun 2020 merupakan penyempurnaan dari SOP yang telah ditetapkan sejak lembaga BAZNAS dibentuk di Padang Pariaman lebih sepuluh tahun lalu.

“Setiap KK Tidak Mampu yang memohon bantuan biaya ke BAZNAS Padang Pariaman, permohonan atau proposal bantuannya Wali Nagari samping diketahui Camat dan Wali Nagari, kepala korong, juga diketahui Ketua UPZ  Nagarinya!” terang Rahmat Tk Sulaiman.

Perluas dan Perjelas Kriteria dan Jangkauan Sasaran Bantuan

Dalam beberapa pekan usai dilantik Bupati Ali Mukhni September 2020 lalu sebagai Ketua BAZNAS Padang Pariaman, ia bersama pengurus lainnya menyempurnakan program yang meliputi lima bidang kegiatan dengan memperluas dan memperjelas kriteria mustahik atau KK Tidak Mampu yang berhak mengajukan bantuan dana.

“Khusus KK Tidak Mampu Padang Pariaman yang terkena musibah atau bencana seperti rumah kebakaran, rumah tertimpa angin puting beliung, rumah terkena longsor, rumah tertimpa banjir, mendapat kecelakaan di jalan raya, dan musibah atau bencana lainnya, berhak mengajukan bantuan biaya pemulihan dan pengobatannya ke BAZNAS Padang Pariaman,” terangnya lagi.

Setiap permohonan bantuan biaya atau proposal yang masuk sebelum disetujui  BAZNAS Padang Pariaman, disurvei ke lapangan guna penentuan layak atau tidak layaknya memperoleh bantuan.

“Pemohon tidak perlu acap datang ke kantor BAZNAS. Kapan datang ke kantor BAZNAS untuk menjemput bantuan kami beri tahu melalui kepala korongnya! Kami mendata dan mencatat HP kepala korong dalam setiap nagari” jelasnya.

Besaran bantuan, sesuai SOP yang telah ditetapkan antara Rp 5 juta, Rp 2,5 juta, Rp 1 – Rp 1,5 juta.

Menjawab pertanyaan lainnya, bahwa sesuai peraturan perundangan yang berlaku bahwa setiap lembaga yang dibentuk dengan UU, BAZNAS Padang Pariaman berhak mengajukan dana hibah ke Pemkab Padang Pariaman. Dana hibah pada umumnya dimanfaatkan untuk membiayai operasional (termasuk kontrak kantor), membayar honor pengurus dan karyawan, dan lainnya

“BAZNAS Padang Pariaman sudah dua tahun, 2019 dan 2020, tidak memperoleh dana hibah dari ABPD Padang Pariaman,” jawab Rahmat Tk Sulaiman.

Rahmat Tk Sulaiman tidak menjawab pertanyaan tertulis tentang berapa jumlah dana zakat (terutama zakat gaji ANS dan Anggota DPRD Padang Pariaman, red) tahun 2020 yang dikelola beserta kisaran pemanfaatannya berdasarkan lima bidang program. ** Rafendi

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*