Kerinci, Editor.- Banyak oknum Kepala Desa (Kades) yang terindikasi bermasalah di kabupaten Kerinci dalam pengunaan anggaran Dana Desa dan pengelolaan proyek Program Nasional Agraria (Prona). Diantaranya melakukan pungutan liar (Pungli), seperti yang terjadi di Desa Pelompek Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci.
Prona Adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, adalah program legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat program prona yang diselenggarakan secara nasional oleh kantor pertanahan/BPN.
Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.
Lain halnya yang terjadi di desa Pelompek yang dalam melaksanakan penerbitan sertifikat Prona terindikasi bertentangan dengan hukum, Pasalnya kepala desa melakukan pungli atas pembuatan Prona tersebut denai jumlah bervariasi, mulai dari Rp.750 sampai Rp.1750. Namun Kades Jasrizal saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya, selalu dirijen. ** KM
Leave a Reply