Pariaman, Editor.- Antisipasi penularan Covid-19, Lapas Kelas II B Karan Aur Pariaman sediakan video call dan kamar sterilisasi bagi pengunjung. Pihak Lapas juga memberlakukan sidang online bagi terdakwa dengan menyediakan ruangan khusus dan dikawal oleh petugas kejaksaan.
Kalapas Karan Aur Pariaman Eddy Junaedy mengatakan, kebijakan yang dilakukan tersebut merupakan intruksi dari Kemenkumham untuk mengantisipasi penyeberan virus corona.
“Jadi langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas II B Karan Aur ini, merupakan bentuk pelaksanaan dari surat edaran baik dari Dirjen maupun Kemenkum dan Ham RI,” ujar Eddy di ruang kerjanya, Senin (30/03).
Bahwa ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan disetiap Lapas yang ada di wilayah NKRI untuk mencegah penyebaran Virus Corona ini.
“Yang pertama kita lakukan adalah tidak diperbolehkannya kunjungan langsung ke Napi dan tahanan oleh pihak keluarga, namun digantikan dengan mekanisme online melalui video call dengan no hp yang sudah disediakan,” ulasnya. ** Afridon.
Leave a Reply