Payakumbuh, Editor.- Dengan telah dibukanya layanan Kantor Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balaikota Payakumbuh sejak awal Desember 2019, banyak pertanyaan masyarakat tentang apa saja kelengkapan administrasi apabila ingin membuat baru atau memperpanjang passportnya.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang bertugas di MPP, Selasa(3/12), Adrian mengatakan untuk membuat passport baru masyarakat membawa syarat-syarat seperti KTP, KK, Ijazah, atau akta kelahiran.
“Untuk memperpanjang passport hanya membawa KTP, KK, dan passport lama, kita harus pastikan data masyarakat sesuai, tidak ada perbedaan nama dan data dari setiap dokumennya,” katanya.

Resepsionis yang siap melayani dan memberikan informasi.
Apabila passport lamanya terbit sebelum tahun 2011, lampirkan syarat lengkap seperti KTP, KK, dan passport lama. Data Passport yang keluar pada tahun 2011 saat itu belum masuk ke sistem online, karena arsipnya masih berbentuk surat.
“Apabila sudah diperpanjang kembali, otomatis akan masuk ke sistem online tersimpan di data base kita, tapi untuk lebih aman dan agar masyarakat tidak ribet bolak balik mengurus kelengkapan syarat-syaratnya, maka dianjurkan membawa KTP, KK, Ijazah atau akta kelahiran, dan passport lama,” katanya.
Selain itu, apabila yang mengurus passport memiliki KTP dari luar wilayah Sumbar, maka ada syarat yang harus dilengkapi seperti surat keterangan bekerja atau berdomisili.
Sementara untuk yang mengurus passport karena ingin beribadah Umrah atau Haji ke Arab Saudi, harus ada surat rekomendasi dari biro travel dan rekomendasi dari Kemenag.
Salah satu warga, Ali Mudawar (75) warga Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota menyebut hari ini, Selasa (3/12) dirinya datang untuk memperpanjang passportnya, dimana sudah habis masa berlaku pada bulan Maret 2019.
“Kita datang kesini untuk memperpanjang passport, kita dapat informasi dari media sosial kalau layanan mengurus passport sudah ada di Payakumbuh, kita sangat senang disini layanannya bagus, tidak ada calo-caloan dan yang paling saya apresiasi sekali kita yang tua-tua begini tidak perlu jauh-jauh lagi ke Agam, serta bisa bawa cucu sekalian jalan-jalan,” katanya.
Pemko Payakumbuh Manjakan Masarakat Luak Limopuluah
Berbagai terobosan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk memanjakan masyarakat Luak Limopuluah. Salah satunya dengan menghadirkan Imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah mulai beroperasi 2 Desember 2019.
Penanggung jawab Imigrasi untuk MPP Payakumbuh Tegas Hadiyanto selaku Kepala Seksi Doklanintalkim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Imigrasi hadir di MPP Payakumbuh untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Dengan adanya MPP ini bisa mempermudah masyarakat dalam pengurusan pasport, kalau terjadi kesalahan datang bisa langsung dilayanan Dukcapil di MPP, dan masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk perbaikan data tersebut,” jelasnya.
Tegas menyebut pelayanan Imigrasi di MPP Payakumbuh untuk tahap pertama ini direncanakan hanya dua hari yaitu hari Senin dan Selasa dan masyarakat Payakumbuh dan sekitarnya bisa melakukan pengurusan di hari tersebut.
“Kedepannya kita melihat animo masyarakat dulu, kalau memang banyak yang melakukan pengurusan, kemungkinan kita akan buka disetiap hari kerja,” bebernya.
Sementara itu Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman yang telah melakukan ujicoba pengurusan pasport di MPP Payakumbuh mengatakan prosesnya cepat, asalkan persyaratannya lengkap.
“Tadi telah kita coba membuat pasport di MPP Payakumbuh dan prosesnya hanya 10 menit, dan biayanya langsung bisa ditransfer melalui ATM,” terangnya.
Wali Kota Payakumbuh menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Payakumbuh bahwa di MPP Payakumbuh sudah bisa melakukan pengurusan berbagai perizinan, dokumen Kependudukan, dokumen Imigrasi, pembayaran pajak dan sebagainya.
Berbenah Sambil Berjalan
Imigrasi mulai benahi konter layanan di MPP, Warga Bersiap Urus Paspor Baru. Layanan keimigrasian menjadi satu dari puluhan layanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh.
Layanan ini diyakini banyak peminat mengingat layanan serupa hanya bisa diakses warga Kota Payakumbuh bersama warga 5 kabupaten/kota lainnya di Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Jl. Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.
Selama ini warga harus “bertarung” sejak subuh hari untuk bisa mendapat layanan tersebut. Luasnya cakupan wilayah kerja.menjadi penyebab antrian warga tak terelakan hari ke hari. Maka tak pelak, kehadiran layanan ini di MPP Payakumbuh amat dinanti.
“Pak, kapan imigrasi dibuka di MPP, kami ingin membuat paspor baru,” tulis sebuah pesan singkat di akun media sosial Kehumasan Diskominfo Payakumbuh.
Tak hanya pesan singkat, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyatakan layanan imigrasi menjadi layanan yang paling ditunggu beroperasinya.
“Kalau urus Paspor ke Baso kadang tak cukup sehari, kadang mesti cuti atau libur, kalau disini sudah buka tentu akan lebih gampang,” ujar salah seorang ASN yang berkantor di Balaikota Payakumbuh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu (PM-PTSP) Hermayunis melalui Kabid Pelayanan Terpadu Agus Tri Susatya mengatakan bahwa proses pembukaan layanan imigrasi masih menunggu kesiapan dari pihak kantor Imigrasi Kelas II Agam.
“Besok, Tim dari Kantor Imigrasi akan mulai melakukan dekorasi tempat layanan mereka, dilanjutkan dengan pemasangan peralatan komputer serta koneksi jaringan secara online,” terang Agus saat berbincang dengan Humas, Kamis (24/10) Pekan lalu.
Agus memprediksi, butuh waktu antara satu hingga dua minggu untuk menuntaskan pekerjaan tersebut. Sehingga kapan imigrasi mulai membuka layanan diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
“Kita sih pengen secepatnya, karena banyaknya permintaan layanan tersebut, tapi itu terpulang ke pada pihak Imigrasi, yang jelas besok mereka sudah mulai membenahi konter layanan yang kita sediakan,” ujar Agus.
Luasnya cakupan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang meliputi 6 kabupaten/kota di Sumatera Barat memang membuat proses pelayanan dikantor tersebut selalu padat. Disamping Kota Payakumbuh mereka juga melayani warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kantor imigrasi sendiri sejatinya sudah mencoba mensiasati dengan membuka layanan keliling di 6 Kota/Kabupaten itu, tapi tetap tidak bisa memenuhi tingginya permintaan.
“Insyaallah dengan adanya layanan keimigrasian di MPP Payakumbuh, disamping bisa mengurai sebagian persoalan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Agam juga mampu memudahkan warga Payakumbuh dalam memperoleh layanan publik sesuai dengan tujuan MPP ini didirikan,” pungkas Agus.
Soft lounching MPP Payakumbuh terus berjalan dengan mulai beroperasinya sejumlah konter layanan. Sesuai rencana, grand louncing MPP yang ditandai dengan beroperasinya secara penuh seluruh konter layanan akan diadakan tepat saat perayaan HUT Kota Payakumbuh ke-49, pada 17 Desember 2019. ** Yus/Adv
Leave a Reply