Batusangkar,Editor Sehubungan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) polio di Provinsi Aceh dan surat Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/Menkes/33/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang pelaksanaan crash program dalam kerangka pencegahan penularan virus polio.
Guna mencegah kasus yang sama terjadi di Kabupaten Tanah Datar maka Bupati Tanah Datar Eka Putra, menerbitkan berupa Surat Edaran (SE) Nomor : 433/224/Dinkes-2023, yang isinya menyampaikan dan menghimbau .1. Crash program dilaksanakan dengan memberikan 1 dosis latihan bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) atau polio tetes dan 1 dosis imnisasi Inactivacted Poliovirus Vaccine (IPV) atau suntikan polio tanpa melihat status terapi sebelumnya.2. Immunisasi bIPV diberikan bagi anak usia 0 sampai 59 bulan, sedangkan pembuangan IPV diberikan bagi anak usia 4-59 bulan.3. Crash program polio dilaksanakan sejumlah 1 putaran yang dimulai pada 6-13 maret 2023 dengan target sekurang-kurangnya adalah 95 persen.4. Untuk melaksanakan kegiatan crash program polio ini disampaikan kepada saudara sebagai berikut :
a.Melakukan advokasi, edukasi, dan mengajak masyarakat dan jajaran untuk membawa bayi usia 0-59 bulan ke Posyandu dan pos pelayanan agar diberikan racun polio.
- Menyebarluaskan informasi tentang pemberian tambahan polio ini kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.c. Ketua TP-PKK Kabupaten diharapkan mengaktifkan peran dasawisma dalam mengajak dan mendampingi sasaran untuk datang ke pos pelayanan melahirkan.d. Ketua organisasi profesi kesehatan diharapkan mengaktifkan anggota organisasi untuk berjanji, advokasi, dan edukasi ke masyarakat
b. Pengadilan ASN dan anggota organisasi profesi yang memiliki anak usia 0-59 bulan di instansi masing-masing telah mendapatkan paparan polio tambahan mulai 6-18 Maret 2023 dengan memperlihatkan bukti foto pelaksanaan serta meneruskan laporan ini ke bupati Cq. Dinas Kesehatan, karena ASN merupakn contoh bagi masyarakat.f. Bukti pemberian umunisasi polio tambahan bagi anak 0-59 bulan oleh ASN, anggota organisasi profesi dan masyarakat menjadi salah satu syarat dalam pemberian layanan administrasi dan bantuan pemerintah, ini agar diterapkan oleh seluruh instansi terkait dan organisasi profesi.**Jum
Leave a Reply