Bupati Tanah Datar Eka Putra Sangat Konsen, Terhadap  Pelayanan Perizinan Melalui OSS

Pelayanan Perizinan yang dilayani melalui Online Single Submision.
Pelayanan Perizinan yang dilayani melalui Online Single Submision.

Batusangkar,Editor.Bupati Tanah Datar Eka Putra sangat konsen terhadap Jenis Pelayanan Perizinan yang dilayani melalui Online Single Submision (OSS) yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tanah Datar  yang mana merupakan layanan unggulan  hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tanah Datar Zarratul Khairi,SE.MT  Rabu (8/9) di ruang kerjanya  kepada Editor

Selanjutnya Zahiratul Khairi mengatakan adapun visi dari Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Tanah Datar adalah .Meningkatnya investasi dan kesempatan kerja melalui penyiapan potensi investasi,pelayanan terpadu satu pintu dan ketersediaan tenaga kerja siap pakai .

Sedangkan misi dari Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Tanah Datar adalah 1.Mewujudkan aparatur yang disiplin dan professional.2.Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai.3.Menyiapkan  poptensi investasi  yang bisa di promosi dan dikerjasamakan .4.Meningkatkan pelayanan terpadu  satu pintu bidang penanaman modal.5.Meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan .6.Meningkatkan pemanfaatan energy terbarukan .7.Meningkatkan  kooordinasi ,integritas singkoronisasi  dan penyempurnaan  legalisasi dalam proses pelayanan  penanaman modal dan ketenagakerjaan .8.Meningkatkan  pembinaan dan pengawasan  penanaman modal dan ketenaga kerjaan .

Motto kami dari dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Tanah Datar adalah “KEPASTIAN PELAYANAN DI T-4 “ (Tepat Syarat,Tepat Prosedsur,Tepat Waktu,Tepat Produk).ungkap Zarratul Khairi

Adapun jenis pelayanan perizinan yang dilayani melalui Online Single Submission (OSS) adalah 1.Izin usaha Perdagangan .2.Izin usaha Industri kecil,3.Izin Usaha Industri Menengah,4.Tanda Daftar gudang,5.Surat Tanda Daftar Waralaba (STPW),6.Izin Usaha Mikro dan Kecil  (IUMK),7.Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi,8.Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam ,9.Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu  Simpan Pinjam ,10.Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam ,11.Izin Perluasan Usaha Industri Kecil,12.Izin Usaha Perluasan usaha Industri Menengah,13.Izin Mendirikan Rumah Sakit,14.Izin Operasional Rumah Sakit ,15,Izin Apotik,16.Izin Klinik ,17.Izin Operasional Klinik ,18.Izin Laboratorium Klinik,19.Izin Toko Obat,20.Izin Toko Alat Kesehatan ,21.Izin Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional ,22.Izin Opersional Laboratorium  Klinik Umum Pratama,23.Izin  Pendirian Program  atau Satuan Pendidikan ,24.Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan  Pendidikan Non Formal ,25 Tanda Daftar  Usaha daya  Tarik Wisata,26.Tanda Daftar Usaha  Kawasan Parawisata,27.Tanda Daftar  Usaha jasa Transpor Wisata,28Tanda Daftar Usaha jasa Perjalanan Wisata,29Tanda Daftar Usaha  Jasa Makanan  dan Minuman ,30.Tanda Daftar Usaha  Penyediaaan Akomondasi,31.Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan  Kegiatanb dan Rekseasi,32.Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan  Perjalanan  Insentif,Konferensi dan Pameran ,33.Tanda Daftar Usaha Jasa Informasi Wiusata ,34.Tanda Daftar  Usaha Konsultan Parawisata,35.Tanda Daftar Usaha Jasa Pramuwisata,36.Tanda Daftar  Usaha Wisata Tirta,37.Tanda Daftar  Usaha Spa,38.Tanda Pertunjukan Temporer,39.Izin Penyelenggaraan  Angkutan Orang,40Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau,41.Tanda Daftar bagi Pembudidayaan  Ikan Kecil ,42.Tanda daftar Usaha Pengelolaan  hasil perikanan,43.Izin Usaha Jasa Konstruksi,44.Izin Usaha Lokasi,45.Izin Usaha Pengelolaan   Limbah B3 untuk Usaha  Jasa,46.Izin Pembuangan Air Limbah,47.Izin Lingkungan ,48.Izin Usaha Obat Hewan,49.Izin Usaha Peternakan ,50.Pendaftaran Usaha Peternakan ,51.Izin Usaha Perkebunan ,52.Izin Usaha Tanaman Pangan ,53.Pendaftaran  Usaha Perkebunan ,54.Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan ,55.Izin Usaha Holtikultura,56 Pendaftaran Usaha Budi Daya Hortikultura,57.Izin Lembaga Pelatihan Kerja .

Disamping jenis perlayanan yang dilayani melalui OSS ada lagi  pelayanan perizinanan yang dilayani melalui Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu Tanah Datar (SIPINTAR) sebanyak 63 perizinan,ungkap Kadis PMPTSP dan Naker

Zarratul Khairi menambahkan.”Peluangan untuk Penanaman Modal/Investasi di Kabupaten Tanah Datar  antara lain di sector Parawisata,Sektor Pertanian /Perkebunan ,Sektor Perikanan ,Sektor Peternakan ,Sektor Energi dan Sektor Pertambangan” ujarnya

Dibidang Ketenaga Kerjaan  kita juga telah melaksanakan Program Magang ke Jepang,Pembinaan dan Pelatihan bagi Calon Anggota Polri TA 2020 dan juga bagi putra dan putra daerah Tanah Datar

“Dalam waktu dekat ini sesuai dengan arahan Bapak Bupati Eka Putra kami dinas PMPTSP dan Naker akan melaksanakan kooordinasi dengan OPD yang ada kaitanya dengan program dinas PMPTSP Naker guna tercapainya Visi dan Misi yang telah di tentukan”ungkap Zarratul Khairi.** Jum/Adv

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*