Bupati Tanah Datar Eka Putra, Jawab Pertanyaan Fraksi-Fraksi Di DPRD Tanah Datar Tentang 3 Ranperda

Bupati Eka Putra menyerahkan naskah jawabannya.
Bupati Eka Putra menyerahkan naskah jawabannya.

Batusangkar, Editor.- Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Tanah Datar  atas Pemandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Penggelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari yang  dipimpin oleh  Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra,Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar. Jum’at (14/10) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD setempat

Bupati Eka Putra dalam menjawab pertanyaan dan saran-saran dari fraksi-fraksi  melalui masing-masing juru bicara yaitu  Fraksi PAN disampaikan Jasmadi, fraksi partai Demokrat disampaikan Dra. Dona, Fraksi PPP disampaikan Zulhadi, Fraksi Gerindra disampaikan Kamrita, fraksi PKS disampaikan Istiqlal, fraksi Nasdem disampaikan Adrijinil Simabura.

Menanggapi pertanyaan terkait Ranperda pengolahan sampah  Bupati menjelaskan produk hukum untuk pengolahan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan. Untuk saat ini pemerintah Tanah Datar memiliki satu TPA sampah di jorong piliang nagari lima kaum seluas tiga hektar.

Terkait pertanyaan tentang Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati Eka menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.

Mengenai Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.

Tentang pertanyaan dari fraksi PPP tentang peluang untuk pemekaran nagari dalam hal ini dapat dilaksanakan melalui tahapan berikut .A.Pemuka masyarakat bahagian nagari yang ingin ditingkatkan  menjadi nagari melakukan musyawarah yang difasilitasi oleh kepala korongh,B. Hasil musyawarah disampaikan kepada wali nagari untuk  dimusyawarahkan ditingkat nagari dengan BPRN,KAN dan Kepala Jorong  bersama pemuka masyarakat nagari  tersebut,C.Hasil musyawarah disampaikan kepada bupati melalui camat oleh wali nagari dengan melampirkan  notulen dan daftar hadir rapat.D. Berdasarkan hasil musyawarah bupati dapat menetapkan  nagari persiapan .E.nagari persiapan dibina oleh wali nagari dan setelah  3 (tiga) tahun  di nilai oleh sebuah Tim yang dibentuk  oleh bupati untuk ditingkatkan statusnya menjadi nagari penuh dan.F.Pengesahan nagari persiapan menjadi nagari penuh ditetapkan dengan peratruran bupati.ungkap Eka Putra

“Untuk itu saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan  terima kasih atas pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi untuk kesempurnaan ke tiga Ranperda yang telah disampaikan “ ujar Eka Putra.** Jum

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*