
Dharmasraya, Editor.- Saat rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan bicara soal pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Senin (24/1/2022).
Dalam rapat yang diikuti secara Dalam Jaringan (Daring) itu, Sutan Riska menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Berkomitmen dalam menyelenggarakan pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN.
Bahkan, kata Sutan Riska, hal itu (bersih dan bebas KKN) sudah terpaparkan dari kebijakan yang telah diambil sejak awal dilantik sebagai Bupati Dharmasraya pada periode pertama tahun 2016 silang
Dalam upaya meminimalisir potensi KKN, maka itu pola rekruitmen Pejabat Tinggi Pratama sudah dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan tim independen sejak tujuh tahun yang lalu , sebut Sutan Riska
Selain itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) juga sudah menunjukkan progres yang luar biasa teruntuk Dharmasraya .
“Dharmasraya saat ini menjadi yang terbaik di Sumatra Barat (Sumbar). Ini berarti, telah terjadi sikroniasi antara proses perencanaan, pengambilan kebijakan, penyelenggaraan, pengawasan, serta laporan di lingkup pemerintahan Kabupaten Dharmasraya,” ungkapnya.
Indikator lain yang menunjukkan komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, keberhasilan yang memperoleh dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut.
“Hasil dari komitmen kita dalam menerapkan empat kriteria utama laporan keuangan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur di dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” paparnya.
Sementara, untuk standar kepatuhan terhadap pelayanan, tambah Sutan Riska, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya merupakan salah satu dari dua kabupaten kota di Sumbar yang berada di salah satu zona hijau
Bahkan, penilaian itu, berdasarkan survei Ombudman RI hingga Oktober 2021, sebut Sutan Riska.
“Yang Artinya, Berkomitmen standar pelayanan kita sudah berada dalam level tinggi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi,” katanya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam rapat itu mengatakan, bahwa indikator penegakan hukum saat ini tidak diukur dari berapa besar jumlah kasus yang ditemukan. Tapi, harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tidak pernah terjadi lagi.
Dijelaskan Tito, bahwa budaya korupsi di Indonesia dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya karena banyaknya praktek-praktek yang seolah sudah menjadi tradisi, seperti pemberian sejumlah uang agar pengurusan suatu dokumen dapat diproses lebih cepat.
Tradisi korupsi, sebut Tito, sudah masuk ke dalam suatu sistem dan orang-orang yang ada dalam di dalam sistem tersebut.
“Selain itu, pemberian profit kepada atasan juga dijadikan sebagai faktor dalam penilaian kinerja bawahan kepada atasannya,” ujar Tito.
Tito menegaskan, perlu komitmen kepada daerah untuk bersama-sama mencegah terjadinya pidana korupsi di wilayah masing-masing.
Lalu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, risiko tindak pidana korupsi dapat terjadi pada proses perencanaan, pengesahan, implementasi dan pengawasan.
Sedangkan, titik rawan korupsi, menurut Firli dapat terjadi pada rekruitmen dan promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refokusing dan realokasi anggaran, penyelenggaraan jaminan sosial, pemberian liquiditas bantuan yang tidak tepat sasaran, dan pengesahan RAPBD dan LKPJ Kepala Daerah.
“Siapapun bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi koruptor karena adanya kekuasaan, ada kesempatan dan kurangnya integritas,” ujar Firli.
Firli mengingatkan, agar penyelenggara negara, khususnya kepala daerah membangun, menjaga dan memelihara integritas. ** Ferdy/Zon
Leave a Reply