Bupati Solok Serahkan SK dan Lantik 313 CPNS

Bupati Gusmal saat melantik CPNS di lingkup Pemkab Solok.
Bupati Gusmal saat melantik CPNS di lingkup Pemkab Solok.

Arosuka, Editor.– Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk memahami nilai dasar,kode etik dan kode prilaku sebagai seorang PNS dan dituntut untuk menunjukkan dedikasi,kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Solok dalam sambutannya usai penyerahan Surat Keputusan Bupati Solok Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bagi CPNS Formasi Umum Tahun 2018 dan Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi Tahun 2018, bertempat di Ruang Solok Nan Indah, ARosuka, Senin (93).

“Saya berharap kepada PNS yang pada hari ini diambil sumpah/janjimya dapat bekerja lebih giat dan menjalankan tugas secara profesional baik dalam pengabdian kepada negara maupun dalam melayani masyarakat,”  kata Gusmal.

Lebih lanjut dikatakan bupati, dengan dilaksanakanya kegiatan pengambilan sumpah /janji PNS ini berarti bapak/ibu sekalian telah resmi menjadi PNS,semua pengabdian saudara selama menjadi CPNS agar dapat lebih ditingkatkan lagi setelah menjadi PNS. Selanjutnya diharapkan bapak/ibu memahami hak dan larangan serta sanksi-sanksi terkait kedisiplinan PNS sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.

“Saya ingatkan kepada kepala SKPD terkait agar tidak memindahkan mereka dari formasi masing-masing minimal selama 10 tahun sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada saat melamar sebagai CPNS. Kepada CPNS yang baru saja diambil sumpahnya sebagai PNS Untuk mampu menempatkan diri dilingkungan tempat bekerja,bersikap sopan dan santun kepada atasan maupun rekan kerja,serta bekerja sunggung-sunggung dan penuh tanggung jawab, harap Gusmal.

Sebelumnya ketua pelaksana kegiatan yang juga Kepala BKPSDM Kab. Solok, Drs. Aliber Mulyadi melaporkan, berdasarkan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap calon negeri sipil (CPNS) pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah /janji. Maka kegiatan pengambilan sumpah dan janji ini wajib dilakukan kerena merupakan syarat pengangkatan menjadi PNS.

Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara agar CPNS Formasi Umum Tahun 2018 dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok dan CPNS dari Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi tahun 2018 memenuhi Syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Peserta kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS dan penyerahan keputusan Bupati Solok tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS hari ini berjumlah 313 orang dengan rincian sebagai berikut, 108 orang tenaga medis,156 orangf tenaga pendidik,47 orang tenaga teknis dan 2 orang lulusan sekolah tinggi Transportasi Darat.

Hadiri pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekda Aswirman, SE, MM, Kepala BKPSDM Drs.Aliber Mulyadi, Asisten Koordinasi Bidang Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum, Asisten Eksbangkesra Medison, S,Sos, M.Si, Staf Ahli Bupati dan Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok. ** Tiara/Roni/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*