Bupati Solok Ikuti Upacara Hari Bela Negara Ke 72 Tahun 2020 Secara Virtual

Sekda dan bupati Solok saat mengikuti Hari Bela Negara secara virtual.
Sekda dan bupati Solok saat mengikuti Hari Bela Negara secara virtual.

Arosuka, Editor.- Bupati Solok ikuti upacara Hari Bela Negara ke 72 Tahun 2020 secara virtual, bertempat di Guest Hause, Sabtu (19/12). Selain bupati juga hadir Sekda Aswirman, SE, MM, Kepala Kesbangpol Riswanto, Kadis Pendidikan Zulkisar, S,Pd, MM, Kabag Humas Syofiar Syam dan Forkopimda Kab Solok..

Adapun Tema hari bela negara ke 72 tahun 2020 adalah Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Unggul dan Tangguh. Ikrar Bela Negara adalah, Kami warga negara indonesia menyadari sepenuhnya bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan negara ,keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa demi kelangsungan hidup negara kesatuan Republik Indonesia berjanji untuk selalu bersikap dan berprilaku:

1.Mencintai Tanah Air

2.Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara

3.Setia pada pancasila sebagai ideologi Negara

4.Rela berkorban bagi Bangsa dan Negara

5.Memiliki kemampuan awal Bela Negara.

Pada kesempatan itu dalam amanatnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyamapaikan, pada hari ini 19 Desember 2020 kita memperingati hari bela negara ke 72 tahun 2020 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh tanah air

Penetapan hari bela negara dilatarbelakangi oleh alasan yang kuat yaitu terjadinya agresi militer  belanda yang ke 2 terhadap ibu kota republik indonesia pada saat itu yogyakarta pada tanggal 19 desember 1948 dan penangkapan presiden dan wakil presiden oleh belanda.dan mulai saat itu presiden soekarno memberikan mandat penuh kepada syafruddin prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya pemerintahan darurat republik indonesia(PDRI) di Sumatera Barat

Terbentuknya PDRI tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting dalam menjaga tegaknya negara kesatuan republik indonesia

Pada momentum peringatan hari bela negara ini saya ingin mengajak seluruh rakyat indonesiauntuk mengenang kembali sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan NKRI serta mengigatkan kembali akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI

Konstitusi mengamanatkan bahwa bela negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menerangkan bahwa setiap warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Panggilan untuk bela negara bisa dilakukan oleh semua profesi yang ada baik itu petani, pedagang, nelayan, PNS, Dokter, Guru, TNI/POLRI  dan bidang profesi lainnya. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*