Arosuka, Editor.- Dalam menjalani pola kehidupan baru (new normal) Pemerintah Kabupaten Solok berpedoman pada Perbup No. 25 tahun 2020. Terkait dengan petunjuk teknis di lapangan nanti, akan ada instruksi bupati sebagai pedoman untuk pelaksanaan di bidang keagamaan, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, pasar rakyat, fasilitas umum dan transportasi
Hal tersebut diungkapkan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam pengarahannya pada rapat koordinasi terkait pelaksanaan New Normal pasca PSBB di Kabupaten Solok yang Mulai hari ini (8/6) bertempat di Guest House Arosuka, Senin (8/6) yang dihadiri oleh Para Asisten dan Staf Ahli dan Kepala SKPD di Lingkup Pemkab Solok.
“Kita mesti siapkan masyarakat yang disiplin dan sadar akan aturan pola hidup baru saat ini dengan melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi melalui tim monitoring yang kita bentuk sekaligus untuk pengawasan pelaksanaan new normal,” kata Gusmal.
Lebih lanjut dikatakan bupati, dalam pola hidup baru ini kita juga akan tegas terhadap masyarakat demi kenyaman dan rasa aman bersama. Untuk dinas yang melakukan pelayanan kepada publik, agar memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan.
Bupati juga menegaskan, saat new normal ini semua ASN dan THL di lingkup pemerintah Kab. Solok akan memulai aktivitas kerja di kantor. Bagi ASN yang dari luar kab/kota Solok agar dapat berdomisili di dalam daerah kab/kota Solok. Jika tidak, maka disarankan untuk tetap bekerja dari rumah saja.
“Masing-masing SKPD agar dapat membentuk tim gugus SKPD untuk penanggulangan covid-19 di SKPD masing-masing. Untuk itu demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 saat ini, kita harus bersinergi,” pungkas Gusmal. ** Tiara/Hms
Leave a Reply