
Pasaman Barat, Editor.-Guna memastikan kepatuhan pihak perusahaan tambang bijih besi PT.Gamindra Mitra Kesuma (GMK) terhadap dokumen lingkungan terkait usaha yang akan di laksanakan di Air Bangis, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat bersama Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Barat turun ke lokasi aktifitas tambang bijih besi di Air Bangis, Rabu (21/12).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Arminingdel saat di wawancara oleh Editor mengatakan, benar adanya laporan pengaduan masyarakat terkait kepatuhan perusahaan tambang bijih besi yang telah beroperasi di Air Bangis, yang mana guna memastikan kepatuhan pihak perusahaan tambang bijih besi PT.Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Bupati Pasaman Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Pasaman Barat sesuai dengan nomor :188.45/769/BUP-PASBAR/2022 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT.Gamindra Mitra Kesuma tertanggal 19 Desember 2022, dengan mewajibkan PT.Gamindra melakukan persetujuan teknis lingkungan, karena dokumen lingkungan yang lama banyak ditemukan yang tidak tertuang dalam dokumen tersebut.
“Sebagai langkahnya kita meminta kepada PT.GMK supaya melakukan pengurusan persetujuan teknis lingkungan dalam penambangan bijih besi yang akan mereka laksanakan, sesuai dengan surat keputusan Bupati Pasaman Barat memberikan tenggat waktu dengan masa waktu selama 180 hari” ungkapnya
Ia mengatakan, guna memastikan kepatuhan pihak PT.GMK akan pengelolaan lingkungan pihak DLH Pasbar meminta pendampingan dengan DLH Provinsi Sumbar guna memastikan laporan pengaduan masyarakat terkait kepatuhan pihak PT. GMK akan pengelolaan lingkungan, berdasarkan fakta dan data lapangan sebanyak 26 item yang dituangkan dalam berita acara.
Dikatakan nya, beberapa item temuan DLH Pasbar bersama DLH Provinsi Sumbar di lokasi diantaranya areal stone cruisher PT.GMK ditemukan air pada unit bak penampung air dari hasil pencucian bijih besi yang di tampung pada dua kompartemen. pihak perusahaan tidak bisa memberikan informasi terkait kebutuhan air untuk proses pencucian raw material bijih besi.
Di sekitar unit pencucian bijih besi ditemukan paritan yang mengalirkan air dari hasil pencucian bijih besi ke anak sungai pembibitan. Tailing hasil proses pengolahan bijih besi ditempatkan pada sedimen pond yang berada pada koordinat geografis 00’14’13.79″ LU 099’13’10.13″ BT , pada sedimen pond ditemukan air yang mengalir menuju paritan yang bermuara ke anak sungai pembibitan.
Anak sungai pembibitan ditemukan banyak endapan sedimen. sementara limbah domestic (grey water) yang berasal dari kamar mandi dialirkan ke anak sungai pembibitan, ditemukan tumpukan bijih besi yang berukuran halus dan kasar yang berada di pinggir jalan produksi dan air run off dari tumpukan bijih besi yang halus menuju ke anak sungai pembibitan. Air run off dari lokasi front tambang dan mata air yang berada di front tambang di alirkan menuju sedimend pond dan bermuara ke anak sungai pembibitan,
Untuk mengoperasionalkan unit proses pengolahan bijih besi menggunakan 4 unit generator setting dengan kapasitas 825 kVa yang berada pada koordinat geografis 00″14′ 13,85″ LU 099″13’10,88″ BT , terdapat rumah genset sebanyak 2 unit genset dengan kapasitas 110 kVa, terdapat 2 unit genset yang berada pada area terbuka. Oli filter ditempatkan pada drum pada area workshop sebanyak 18 unit, oli bekas ditempatkan pada drum yang berada diluar workshop sebanyak 6 drum.
Sementara itu , Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Teguh Ariefianto via WhatsApp kepada Editor dengan nomor ponsel 0813-6396-**** mengatakan, peninjauan lokasi aktifitas kegiatan usaha tambang bijih besi di Air Bangis oleh PT.Gamindra Mitra Kesuma (GMK) oleh Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat artinya apa terdapat Pelanggaran Aspek lingkungan ada pada kegiatan tambang bijih besi di Air Bangis oleh PT.Gamindra Mitra Kesuma ( GMK) di kuatkan dengan terbitnya sanksi paksaan administratif kepada pelaku usaha tambang.
Dari tinjauan lapangan bersama-sama DLH Kabupaten Pasbar di lokasi usaha tambang bijih besi, pihak perusahaan PT.GMK tidak bisa menjawab berapa kebutuhan debit air untuk pencucian bijih besi, dan tidak jelas berapa kebutuhan air untuk pencucian bijih besi yang di olah pihak perusahaan, sementara mereka sudah melakukan pengolahan pencucian yang air limbahnya mengalir ke anak sungai pembibitan seharusnya mereka wajib melakukan Instalasi pengolahan Air Limbah ( IPAL) dengan baik.
Artinya dilapangan saat tinjau lapangan belum terlihat IPAL tersebut, begitu juga dengan pengujian emisi wajib dilaporkan pemilik kegiatan usaha kepada Pemerintah Daerah.
Aspek lingkungan lainya terkait limbah B3 mesti tertuang jelas dalam dokumen lingkungan seperti saat peninjauan dilokasi aktifitas kegiatan tambang limbah oli bekas tidak dikelola dengan baik ada yang hanya di simpan di worshop dan sebagian diluar workshop.
Teguh tak menampik terkait kewenangan pengawasan tambang berada dibawah pengawasan pada Inspektur Tambang, namun setau dia strukturnya untuk wilayah Provinsi Sumbar belum lengkap.
Fakta administratif Persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Pasaman Barat No.188.45/085/KPTS-BPT-2006 tanggal 31 Agustus 2006 , mesti dilakukan revisi persetujuan teknis lingkungan hidup ke Kementrian Lingkungan Hidup RI di Jakarta.
Terkait adanya temuan pelanggaran aspek lingkungan mesti dilakukan kajian mendalam, karena sebagian UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup sudah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru tahun 2020 kemarin.
Untuk sisi darat dermaga pelabuhan teluk tapang saat tinjauan lapangan terlihat adanya tanggul dan kolam yang sudah dibangun pihak perusahaan, namun terkait perizinan pemamfaatan lahan tidak kewenangan saya menjawab ataupun menjelaskannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pasbar, Bakaruddin mengatakan, terkait pemamfaatan fasilitas dermaga itu merupakan kewenangan KSOP Teluk Bayur, namun untuk sisi darat dermaga sepengetahuan nya Kementrian Kehutanan RI melalukan serah terima pinjam pakai kawasan hutan lindung kepada Pemkab Pasbar.
Ia mengaku tidak pernah tau akan izin siapa yang menerbitkan pemamfataan lahan areal sisi darat Dermaga Teluk Tapang di Air Bangis, “ setau saya belum ada tembusan surat ke Dinas Perhubungan Pasbar” katanya
“Namun saya mengetahui melalui sejumlah pemberitaan media massa adanya aktifitas penumpukan material bijih besi di sisi darat dermaga, namun karena bukan kewenangan pada Dinas Perhubungan kami tidak bisa berbuat banyak” ulasnya
Dijelaskan nya, Dinas Perhubungan Pasbar juga telah melakukan tinjauan lokasi terkait penggunaan sejumlah truk diduga pabrikan dari China yang mana pihak PT.GMK belum melakukan pengurusan surat – surat kendraan bermotor mereka ke instansi terkait termasuk juga nantinya KIR kendraan tersebut termasuk jumlah kendraan yang mereka operasikan di kegiatan tambang mereka.
Selain itu, salahseorang warga Air Bangis Ahmad Syarwansyah kepada Editor mengatakan, kita meminta kepatuhan pihak perusahaan tambang bijih besi agar tidak abai dalam pengelolaan lingkungan hidup, selain sejumlah tuntutan transparansi kegiatan tambang di Air Bangis, pemamfaatan sumber daya alam yang ada mesti jelas mulai dari perizinan sampai dengan legalitas dokumen lingkungannya.
Tidak itu saja , matrial galian C seperti batuan cadas sepanjang akses jalan yang dilewati mulai dari Dermaga Pelabuhan Teluk Tapang hingga lokasi tambang bijih besi atas izin siapa, karena itu merupakan kekayaan alam dan mesti jelas kontribusinya.
Sementara itu dikutip pada laman website resmi Pemerintah Provinsi Sumbar , Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi mengapresiasi keinginan perusahaan pertambangan, PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) yang beroperasi di Kabupaten Pasaman Barat, untuk menyewa dermaga serta fasilitas pendukung di Pelabuhan Teluk Tapang, Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat.
Keinginan tersebut diwujudkan dengan menyepakati perjanjian sewa dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Mahyeldi, dan Kepala Bappeda Medi Iswandi, di Istana Kompleks Gubernuran Sumbar, Senin (12/12/2022).
Penandatanganan perjanjian dilakukan antara Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Wigyo dengan Direktur Utama PT GMK, Tatwa Dhairya S, tentang Sewa Barang Milik Negara Berupa Bangunan Dermaga dan Fasilitas Pendukung di Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis.
Perjanjian sewa tersebut berupa causeway seluas 217,5 M², Bangunan Sisi Kanan Trestle 85,5 M², dan Dermaga sepanjang 12 x 1,5 atau seluas 18 M² untuk digunakan sebagai fasilitas pelabuhan dalam rangka mendukung kegiatan PT. GMK.
Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya mengapresiasi PT GMK yang bekerjasama dengan KSOP Teluk Bayur untuk memanfaatkan fasilitas Pelabuhan Teluk Tapang, khususnya pada sisi laut yang telah selesai pembangunannya 100 persen.
“Teluk Tapang memang jadi perhatian utama kita sebab belum termanfaatkan secara maksimal. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini bisa lebih optimal, dan akan menjadi bahagian yang mendorong perekonomian masyarakat Pasaman Barat,” ujar gubernur.
Gubernur juga memaparkan berbagai upaya yang dilakukan untuk menunjang konektivitas ke Pelabuhan Teluk Tapang, dengan pembangunan Jalan akses sepanjang 43,167 Km menghubungkan Bunga Tanjung dengan Pelabuhan Teluk Tapang.
Jalan akses yang telah terbangun sepanjang 19 Km, sedang proses pembangunan jalan akses sepanjang 23,47 Km yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dengan skema MYC T.A 2022- 2024 dengan sumber dana SBSN.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah membangun 2 (dua) unit jembatan, dan 4 unit lagi akan dibangun menggunakan anggaran pada tahun anggaran 2023-2024.
“Jalur ini nantinya akan menyambung ke Sumut, sehingga akan menunjang optimalisasi pengembangan 30 ribu hektar kawasan potensial disana. Kita juga telah menjajaki kerjasama dengan Kerajaan Arab Saudi, mudah-mudahan lancar sehingga bisa lebih optimal. Tak ada artinya pemerintah membangun jika tak memberikan manfaat pada masyarakat,” lanjut gubernur.
Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Wigyo juga menyambut baik kerjasama sewa dengan PT. GMK. Menurutnya, dengan kerjasama ini, fungsi Pelabuhan Teluk Tapang bisa lebih optimal, sekaligus akan membantu mengurangi antrian kapal dan stockpile di Pelabuhan Teluk Bayur.
“Jadi Pelabuhan Teluk Tapang kita dorong untuk jadi penopang Pelabuhan Teluk Bayur. Kalau sekarang cargo stay dan port stay tinggi, dengan adanya optimalisasi Teluk Tapang, akan mengurangi antrian dan penumpukan barang sehingga faktor efesiensi dan efektifitas bisa tercapai,” kata Wigyo.
Keuntungan lainnya tambah Wigyo adalah, potensi berkurangnya trucking angkutan CPO dari Pasbar ke Teluk Bayur, dimana 60 persen CPO berasal dari Pasbar. Dengan kata lain, Pelabuhan Teluk Tapang nantinya juga bisa melakukan eksport langsung berupa hasil perkebunan dengan sistem Ship to ship transfer (STS) dari kapal tongkang ke kapal besar.
Namun pada wawancara terpisah yang sempat viral melalui akun yuotube Wigyo mengatakan untuk sisi darat bukan kewenangan KSOP namun berada pada Pemkab Pasaman Barat.
Hal serupa juga disampaikan Dirut PT. GMK Tatwa Dhairya. Menurutnya keberadaan Pelabuhan Teluk Tapang sangat strategis untuk menghemat, dan membantu menunjang transit pengiriman hasil produksi. Karena jika lewat Teluk Bayur yang jaraknya 300 km lebih, sangat jauh dan membutuhkan waktu lama.
“Rencana kedepan produksi kita yang awalnya 40 ribu ton per bulan, disalurkan lewat konveyer lalu dimasukkan ke tongkang. Transit sebelumnya di pulau panjang. Itu cukup jauh. Karena itu, Ini titik awal kita memanfaatkan. Untuk saat ini mungkin baru Gamindra yang akan merasakan kemudahan pengiriman produk, tapi kedepannya tidak hanya biji besi tetapi juga produk hasil perkebunan lainnya seperti sawit,” ungkap Tatwa
Guna memastikan informasi, apa tanggapan dari pihak PT.Gamindra Mitra Kesuma konfirmasi terkait sanksi yang diterbitkan Bupati Pasaman Barat via pesan aplikasi WhatsApp kepada Direktur PT.Gamindra Mitra Kesuma Tatwa Dhairya di nomor ponsel 0811-941-*** terkait sejumlah aktifitas maupun dampak yang ditimbulkan dari usaha yang saat ini di kelolanya, ia enggan menjawab maupun membalas sejumlah pertanyaan Editor, hingga berita ini diturunkan sudah di lakukan serangkaian tugas jurnalistik, namun pihak perusahaan PT.Gamindra Mitra Kesuma tidak menjawab konfirmasi media ini**Buyung
Leave a Reply