Bupati Padang Pariaman Tandatangani Nota Kesepakatan Optimalisasi JKN dengan BPJS Padang

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menandatangani nota kesepakatan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan dengan BPJS Cabang Padang.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menandatangani nota kesepakatan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan dengan BPJS Cabang Padang.

Padang, Editor – Untuk mempercepat pencapaian tujuan program jaminan kesehatan, Pemkab Padang Pariaman melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Jum’at (24/13) di aula kantornya, Jalan Khatib Sulaiman Padang.

Perjanjian dan nota kesepakatan dimaksud ditandatangani Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi, S.Farm, Apt, MPH.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi mengatakan, setiap program kerja BPJS Kesehatan yang melibatkan pemerintah daerah, harus dilakukan dengan perjanjian kerjasama dan                          penandatanganan nota kesepakatan.

Dia juga menjelaskan capaian kepesertaan Padang Pariaman menuju Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. UHC adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Progres pencapaian UHC Padang Pariaman hingga Desember 2021 sudah 72.79% atau 318.009 jiwa dari jumlah penduduk yang 438.893 jiwa. Sementara jumlah penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) berdasarkan data UHC sebanyak 118.884 jiwa.

“BPJS Kesehatan Cabang Padang hingga saat ini telah bekerjasama dengan 39 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Padang Pariaman. Ke depannya BPJS Kesehatan butuh penambahan sebanyak 7 FKTP lagi,” tuturnya.

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dalam sambutannya menyatakan, dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan, juga untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah Padang Pariaman.

Agar tercapainya layanan kesehatan yang berkualitas, perlu dilakukan sinkronisasi data antara BPJS dengan Pemkab Padang Pariaman dan DTKS yang dikeluarkan Kementerian Sosial. Sehingga data yang digunakan itu valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Ini terkait dengan prosentase penerimaan bagi hasil cukai tembakau untuk Pemkab Padang Pariaman yang akan digunakan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pemegang kartu BPJS di Padang Pariaman,” ujar Bupati Suhatri Bur.

Karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Pendaftaran PPU Penyelenggara Negara Khusus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Suhatri Bur menyatakan mendukung penambahan kepesertaan BPJS untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara khusus dan pegawai lain yang gaji/honornya dibayarkan dengan APBD/APBN.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kerjasama Rencana Kerja Tahunan antara Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman Yutiardy Riva’i dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi.

Acara diakhiri dengan penyerahan cindera mata antara Pemkab Padang Pariaman dan BPJS Kesehatan Cabang Padang.

Hadir dalam acara itu, Kepala BPKD Taslim Letter, SE, Ak, Kadis Kesehatan Drs Yutiardy Riva’i, Apt, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab Wirson, S.Sos, MM, Kabag Hukum Rizki Zakaria, SH, MH, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Anesa Satria, SH, MM, dan jajaran manajemen BPJS Kesehatan Cabang Padang. ** Rafendi/Prokopim

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*