Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan BP2MI

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur berforo bersama usai penandatanganan nota kesepakatan dengan BP2MI.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur berforo bersama usai penandatanganan nota kesepakatan dengan BP2MI.

Jakarta, Editor – Menindaklanjuti Surat Gubernur Sumbar Nomor 561/107/Disnakertrans/VII/2021 Pemkab Padang Pariaman melakukan kerja sama dengan Kepala BP2MI Beny Ramdani tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.

Kerja sama itu tertuang dalam sebuah Nota Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM – yang didampingi Kadis Dagnaker Kop & UKM Hj. Dewi Roslaini, SE, MM – di Kantor BP2MI Pusat Jakarta, Rabu (8/11).

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, pada Pasal 33, 34 dan 35, perlindungan pekerja migran bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja, juga tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi kepada pekerja migran Indonesia.

“Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya kerjasama dengan BP2MI, bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Bupati Suhatri Bur menambahkan, penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat,

martabat, hak asasi manusia dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Usai penandatangan nota kesepakatan, Kadis Dagnaker Kop & UKM Dewi Roslaini mengatakan, UU Nomor 18 tahun 2017 ditindaklanjuti dengan PP Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Permenaker No. 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tugas dan fungsi serta kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota hingga pemerintah desa. Pada prakteknya banyak pemerintah kabupaten/kota belum sepenuhnya melaksanakan hal tersebut, baik dikarenakan keterbatasan sumbar daya manusia, anggaran, pengetahuan, maupun kurang bersinerginya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Hal inilah yang mendorong kita, untuk segera melakukan kerjasama dengan BP2MI,” tutur Dewi Roslaini mengungkapkan latar belakang penandatangan kerja sama dengan BP2MI itu. ** Rafendi

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*