Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Serahkan 285 SK PPPK Guru SD

Usai penyerahan SK PPPK para guru SD bersalaman dengan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur.
Usai penyerahan SK PPPK para guru SD bersalaman dengan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur.

Paritmalintang, Editor.– Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Wakil Bupati Rahmang tandatangani perjanjian kerja dan serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di Hall IKK, Kamis (21/07).

Sebanyak 285 orang yang menerima SK PPPK yang seluruhnya merupakan tenaga pengajar di tingkat SD, terdiri dari, 268 Guru Kelas dan 17 guru penjasorkes.

PPPK diikat dengan perjanjian kerja dengan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan masa kerja maksimal adalah 5 (lima) tahun.

Suhatri Bur mengungkapkan, bagi dirinya, kegiatan ini bukan sekadar penyerahan SK PPPK. Lebih dari itu, ada beban dan tanggung jawab ke depan bagi para guru.

” Maka dari itu kita menghimbau kepada seluruh guru yang telah menerima SK pada hari ini untuk meningkatkan peranan dan kemampuan yang dimiliki,” tuturnya.

Suhatri Bur menambahkan bahwa para PPPK dan PNS merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang kerja masing-masing. Termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

“Karena itu, saya meminta komitmen dari bapak dan ibu semua untuk bekerja sebaik-baiknya. Dan yang tidak kalah penting, saya ingin para guru bisa menumbuhkan semangat berinovasi pada anak didiknya sehingga berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia indonesia seutuhnya”. Harapnya mengakhiri.

Penyerahan SK PKK berlangsung hidmat ini turut disaksikan Sekretaris Daerah Rudy R. Rilis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar, Plt Kepala Dinas Sosial Suhatman, dan Plt BKPSDM Maizar, serta Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Rianto . ** Rafendi/Rel IKP-Kominfo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*