Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Lakukan Kunjungan Ke Kementrian ATR/BPN

Bupati Padang Pariaman Suhatri Burdan rombongan bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Budi Situmorang.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Burdan rombongan bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Budi Situmorang.

Jakarta, Editor.– Perbedaan Luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang ditetapkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan yang ditetapkan Pemkab Padang Pariaman dinilai menjadi kendala dalam penyelenggaraan tata ruang daerah.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur melakukan audiensi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Budi Situmorang di Sekretariat ATR/BPN Jakarta, Rabu beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Suhatri Bur didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Padang Pariaman Ny. Yusrita Suahtri Bur, Plt. Kadis PUPR Budi Mulya, Kadis Pertanian Yurisman, dan Sekdakab Rudy R. Rilis beserta rombongan.

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, menyampaikan terimakasih atas kesediaan Kementerian ATR/BPN dalam menerima kunjuangan ini dalam rangka audiensi terkait dengan LSD.

Dalam paparannya Suhatri Bur mengungkapkan sebagai mana yang telah ditetapkan Kementrian ATR/Ka BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 terdapat 17.793,98 Ha Luas LSD, untuk luas LSD terkoreksi di Kabupaten Padang Pariaman terdapat 19.054,85 Ha.

Sementara itu, 14.553,91 Ha dinyatakan sesuai dengan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan/subzona tanaman pangan meliputi RTRW Kabupaten Padang Pariaman dan RDTR kawasan perkotaan Kayu Tanam, yang tidak sesuai 4.500,93 Ha. Kemudian berdasarkan hasil verifikasi aktual terdapat 17.258.57 Ha zona yang disepakati untuk dipertahankan.

“Tentunya LSD yang tidak sesuai ini perlu ditindak lanjuti oleh pihak yang secara teknis mengurusi hal ini,” ujarnya.

Sementara Sekdakab Rudy R. Rilis menyebutkan kendala penetapan dokumen rencana tata ruang Kabupaten Padang Pariaman yang belum sinkron dengan data LSD Kementerian ATR/BPN tersebut dapat menghambat rencana investasi dan perwujudan iklim kemudahan berusaha yang tengah digencarkan Pemkab Padang Pariaman.

“Apabila terdapat perubahan terhadap apa yang sebelumnya telah disepakati maka kami meminta untuk dikaji ulang oleh pihak terkait yang berwenang,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan adanya LSD tak serta-merta menjadi penghambat dalam perkembangan di sektor lain seperti industri dan perumahan.

Sebelumnya hal tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020-2040 dan Perbup Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2022 RDTR kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042. ** Rafendi/Rel IKP-Kominfo

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*