Sicincin, Editor – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM mengahadiri Launching Panduan Bimtek Digital Badan Permusyawaratan Nagari (Padamu Nagari) Kecamatan 2×11 Enam Lingkung yang dilaksanakan di kantor camat, Senin (29/11).
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Camat 2×11 Enam Lingkung dan Diskominfo, yang telah menunjukkan keseriusan dan dedikasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptakan aplikasi Padamu Nagari, yang nantinya akan mempermudah kinerja Pemerintah Nagari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Padang Pariaman, khususnya di Kecamatan 2×11 Enam Lingkung.
“Inovasi aplikasi yang diluncurkan kali ini, sangat bagus dalam menunjang sinergitas Pemerintahan khususnya di Nagari-Nagari. Secara bertahap aplikasi ini akan dapat dipergunakan di 103 Nagari yang ada di Padang Pariaman,” tutur Bupati Suhatri Bur.
Selanjutnya Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Rudi Rahmat, SE, MM selaku leading sektor aplikasi ini mengatakan, Padamu Nagari merupakan aplikasi yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang Pariaman. Maksud dan tujuannya untuk memperkuat kinerja Bamus dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di Nagari, sekaligus menyatukan berbagai gagasan dan strategi serta peningkatan pelayanan di Padang Pariaman.
“Kita berharap dengan adanya Aplikasi ini, dapat membantu pemerintahan nagari dalam meningkatkan sinergitas, antar perangkat Bamus dan pemerintahan nagari untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat,” tutur Rudi Rahmat mengakhiri.
Camat 2 x 11 Enam Lingkung Syafrion M menjelaskan, PADAMU NAGARI memudahkan pemahaman tugas dan fungsi anggota Bamus sehingga turut merumuskan kebijakan Pemerintahan Nagari, Peraturan Nagari, anggaran dan pegawasan kinerja Wali Nagari, serta menjaga keharmonisan antara Pemerintah Nagari dengan masyarakat.
Proyek perubahan dengan inovasi digital ini, nantinya akan dilaporkan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan VII Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri (PPSDM) Regional Makasar. Nantinya, aplikasi juga dapat dipergunakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Padang Pariaman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Bamus Nagari. Terutama dalam mempercepat dan mempermudah cara kerja serta memberikan pemahaman kepada anggota Bamus Nagari.
Dasar hukum dari kegiatan ini, merujuk kepada Pemendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 25 Tentang Petunjuk Teknis Pengisian dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari.
Hadir dalam acara launching itu, selain ketua Bamus Nagari se-Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, juga Kadinas Kominfo Padang Pariaman Zahirman, S.Sos, MM.
Demikian disampaikan Kabag Prokopim Setdakab Padang Pariaman Anesa Satria, SH, MM. ** Rafendi/Prokopim
Leave a Reply