Bupati Padang Pariaman dan Kejari Pariaman Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan Kajari Pariaman Azman Tanjung memperlihatkan MoU yang telah ditandatangani.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan Kajari Pariaman Azman Tanjung memperlihatkan MoU yang telah ditandatangani.

Parik Malintang, Editor.– Bupati Padang Pariaman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman tandatangani kesepakatan bersama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (21/09) di Hall IKK Parit Malintang.

Dalam sambutannya, Bupati Padang Pariaman mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaaan kepada Kajari Pariaman beserta jajaran yang selalu mengingatkan dan memberikan nasehat dalam melaksanakan kegiatan terutama hal yang terkait pada hukum.

“Kerjasama ini tidak hanya untuk menandatangani hitam diatas putih saja tentu perlu ada tindak lanjut dengan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kajari agar dalam menjalankan kegiatan tidak berpotensi menjadi pelanggaran hukum,”ungkap bupati.

Ia menyebutkan, seiring dengan peningkatan pengetahuan masyarakat mengakibatkan banyak permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi dan diselesaikan Pemkab Padang Pariaman baik secara litigasi maupun non litigasi.

Ia mengungkapkan, sesuai Pasal 6 ayat (1) kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak, dapat diperpanjang dengan koordinasi tiga bulan sebelum  berakhir.

“Pada hari ini kita kembali memperpanjang kesepakatan dengan ruang lingkup bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,”sambung bupati yang akrab disapa Aciak ini.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung, SH, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada bupati beserta jajaran atas kepercayaan dan amanah yang diberikan selaku mitra dan pengacara negara bagi kepentingan Kabupaten Padang Pariaman.

“Semoga perpanjangan MOU ini dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk bekerjasama menyelesaikan berbagai permasalahan hukum administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan. dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh capaian kinerja,” ungkap Azman Tanjung.

Ia juga menambahkan pada saat ini berbagai tugas fungsi dan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kejaksaan dapat digunakan oleh pemerintah daerah memperoleh beberapa capaian yakninya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain.

“Berbagai potensi permasalahan yuridis, administrasi hukum, yang perlu segera menjadi fokus utama bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu segera mengambil langkah-langkah nyata terkait dengan eksistensi dan kepastian seluruh aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, segera mengambil langkah konkrit atas upaya memepertahankan penguasaan yang sah serta menyelamatkan aset-aset,” tutur Azman Tanjung.

Untuk itu ia menyarankan agar Pemkab Padang Pariaman segera berkoordinasi dengan pihak dan instansi terkait guna melanjutkan dan memperoleh bukti-bukti yang konkrit dan sah atas seluruh kepemilikan dan pemulihan aset tersebut, dan melakukan pengadministrasian hokum yang jelas dan pasti.

“Kejari Pariaman siap memberi dukunganpemikiran dari aspek yuridis dan hukum khususnya melalui upaya-upaya pendampingan dan pendapat hukum yang diperlukan, serta koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang diperlukan,” tuturnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kajari dengan seluruh OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. ** Rafendi/Rel IKP-Kominfo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*