Batusangkar, Editor.- Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi akan mengeluarkan Peraturan Tentang Penetapan Pedoman Standar Penilaian Kinerja Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Datar Suharmen di ruang kerjanya Rabu (28/11).
Selanjutnya Suharmen mengatakan, adapun maksud dari peraturan bupati ini adalah untuk pedoman standar penilaian kinerja Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam melaksanakan tugas. Meningkatkan integritas dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Penjabat Tinggi Pratama. Mendorong Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama agar profesional dalam bekerja.Mewujudkan palayanan publik yang semangkin prima. Mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis kinerja dan Sebagai dasar pertimbangan untuk meningkatkan pengembangan karir, kopetensi, penghargaan dan pembinaan Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Sedangkan ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini adalah .Penilaian kinerja Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang meliputi prilaku kerja dan hasil kerja,adapun prilaku kerja meliputi unsur disiplin kerja,kepatuhan,ketaatan ,dan intergritas sedangkan hasil kerja meliputi capaian tahun lalu dan tahun berjalan.Prilaku kerja dan hasil kerja sebagai mana dimaksud diatas akan diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Bupati ini, ungkap Seharmen
Ditambahkan Suharmen, Tim penilai kinerja terdiri dari Wakil Bupati Tanah Datar, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretaris daerah, Kepala badan Kepegawaian dsan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan penilaian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dilaksanakan secara priodik pada akhir triwulan I,II.III dan IV.
“Kalau tidak ada aral melintang Peraturan Bupati ini akan dikeluarkan pada awal tahun 2019 nanti yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasdi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2011,Tambahan lembaran Negara rebublik Indonesia Nomor 5258), ”ungkap Suharmen. ** Jum
Leave a Reply