Painan, Editor.- Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni, SH, MH melakukan penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah bersama dengan DPRD Kab. Pesisir Selatan, Kamis (11/7).

Selain itu juga ditandatangani persetujuan bersama tentang rancangan perda perubahan terhadap Perda nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020-2030.
Untuk rancangan perubahan Perda RTRW, sejumlah proses dan tahapan telah dilakukan dengan baik, dengan menyusun materi teknis dan peta yang telah mendapatkan persetujuan gubernur, badan informasi Geospasial dan Dirjen Tata Ruang.
Selanjutnya pada tahapan Legislasi juga telah dilakukan pembahasan antara pansus DPRD dan tim Asistensi pemerintah daerah.

Sementara Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018 juga telah dibahas oleh internal DPRD dan Pansus DPRD.
“Selaku kepala daerah kita berikan apresiasi dan terima kasih pada DPRD yang telah bekerjasama baik dengan pemerintah daerah. Dengan telah dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama, tentu bentuk kerjasama dan tekad serta tujuan untuk membangun kabupaten pesisir selatan kearah lebih maju dapat kita wujudkan,” kata Hendrajoni. ** Findo/Roni Citra/Adv
Leave a Reply