Arosuka, Editor.- Kita tidak ingin ada masyarakat kabupaten Solok yang terjaring razia Perda no 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah ini.
Hal ini diungkapkan Bupati Solok H.Gusmal,SE, MM dalam sambutannya pada acara sosialisasi Tim III Perda No 6/2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalikan penyebaran corona virus disease 19, di kediaman rumah Bupati Solok, Selasa sore (6/10/2020).
Bupati Solok juga mengatakan adanya perda yang membuat sanksi ini mudah-mudahan ini akan mampu menjadi perhatian serius masyarakat terhadap pentingnya disiplin protokol kesehatan.
“Kami telah lebih dahulu mensosialisasikan perda AKB saat baru di syahkan di DPRD Sumbar belum pakai nomor. Dan dilapangan kita merasakan begitu banyak masyarakat kita yang bandel tidak peduli dengan pemakaian masker maka kehadiran Perda ini tentu menjadi pengingkat terbentuknya perobahan kebiasaan baru dalam menghadapi wabah covid 19,” ujarnya.
Gusmal mengajak masyarakat Solok untuk disiplin melakukan protokol kesehatansaat terutama pakai masker jika keluar rumah. Dan ada perlengkapan protokol disetiap lokasi keramaian masyarakat, perkantor, pasar dan sebagainya.
“Kita tahu betapa ada rasa ketakutan dan resah masyarakat jika terkena covid, namun apakah masyarakat kita merasa tidak malu jika terjaring oleh tim razia perda. Karena itu dimita kepada setiap masyarakat biasakan pakai masker dan protokol kesehatan sebagai kebiasaan,” mintanya.
Sementara itu Tim III Sosialialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Solok berjalan baik dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalanan.
“Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19. Maraknya wabah covid 19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi kita berikutnya”, hal ini ungkap pimpinan rombongan Wakil Rektor III Unand, Ir. Insannul Kamil,
Pimpinan Tim III Sosialisasi Perda AKB Sumbar ini juga menambahkan, pemberlakuan perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas.
“Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan. Ada sanksi adminstratif, denda dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar. Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi hingga sampai tanggal 9 Oktober 2020 dan setelah itu ada pemberlakukan penindakan oleh pihak keamanan,” unkap Insanul Kamil.
Insanul Kamil juga mengatakan, perubaham mesti dimulai dari diri sendiri masing-masing orang. Karena perubahan itu tidak dapat berjalan jika belum ada yang mendorong dan upaya paksa.
“Wabah covid 19 sesuatu yang mencemaskan setiap orang, apakah karena saat ini penyebaran covid banyak di perkotaan, belum tentu daerah pedesaan aman covid jika belum pernah ada pemeriksaan traking covid. Ada klater pasar raya Padang dan saat ini klaster perkantoran telah memberikan gambaran kita belum semua masyarakat melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara baik di Sumbar,” ungkapnya.
Insanul Kamil juga mengingatkan Bupati Solok dan perangkat daerahnya agar memberikan apresiasi penghargaan bagi perorangan, kelompok masyarakat dan lembaga yang telah menjalankan dan mematuhi disiplin protokol kesehatan sebagai upaya sosialisasi serta apresiasi peran serta masyarakat dalam semangat gotong royong.
Tim III Sosialisasi Perda no 6 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat, terdiri dari utusan Danrem 032 Wirabraja, Rektor Universitas Andalas, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KADIN Sumbar, Ketua ASITA Sumbar, Ketua PHRI Sumbar, Ketua APINDO Sumbar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Perindag Provinsi Sumbar, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Pol PP, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar,TNI, Polri, Balitbang Provinsi Sumbar. ** Zardi/Hms
Leave a Reply