Arosuka, Editor.- Selaras dengan perintah dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Bupati Solok untuk mengembalikan Jabatan/Pangkat dari beberapa ASN di Kabupaten Solok yang pada beberapa waktu lalu di turunkan pangkat/jabatannya.
Diantaranya Edisar, SH, M.Hum yang jabatan dan pangkatnya dikembalikan seperti semula sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan untuk Armen AP dan Asnur. S.Sos dinaikan kembali pangkatnya seperti semula.
“Saya selaku Bupati Solok melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh PTUN untuk meng SK kan kembali saudara yang telah di copot jabatannya. Saya menghimbau kepada kita semua, sebagai pimpin kita harus bersikap adil dan mengayomi. Harapan saya untuk seluruh ASNn khususnya Di Kabupaten Solok untuk mentaati aturan yang ada, mari kita semua bersatu karena tugas kita kedepannya sangat berat dalam memajukan Kabupaten Solok,” kata bupati Epyardi Asda pada kegiatan pengembalian jabatan dan pangkat yang dilaksanakan di ruangan Bupati Solok, Jum’at (21/5/ 2021).
Selain Bupati Solok H. Epyardi Asda. M. Mar, hadir pada kegiatan tersebut Sekda Kab.Solok H. Aswirman, SE. MM, Asisten I Setda Kab.Solok Edisar, SH. M.Hum, Kepala BPBD Armen AP
Sekretaris BPBD Asnur, S. Sos. ** Tiara/Hms
Leave a Reply