Batusangkar,Editor. Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Tanah Datar dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Anton Yondra, Kamis (4/10) di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Pagaruyung.
Adapun tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pada rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Wakil Ketua Saidani dihadiri anggota DPRD, Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Sekwan Elizar, Kepala OPD, dan Camat se- Tanah Datar .
Pada kesempatan tersebut Bupati Eka Putra menyampaikan, Pengajuan Ranperda RTRW 2021-2041 merupakan revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar 2011 – 2031
Adapun tujuan dilakukannya penyesuaian RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar ini guna menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya guna mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi,social budaya dan lingkungan hidup.
“Pengajuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah untuk memecah OPD Badan Keuangan Daerah menjadi dua yang melaksanakan fungsi penunjang dibidang keuangan yaitu Badan Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi keuangan dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Eka Putra
Selanjutnya Eka Putra menyampaikan.Pengajuan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu tujuannya adalah untuk meningkaktkan pemasukan,penerimaan pendapatan daerah dan juga pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya untuk pelayanan public dalam retribuzi perizinan tertentu.
Materi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut antara lain adalah retribusi persetujuan bangunan gedung ,izin trayek,peninjauan tarif,pemungutan retribusi,dan insentif pemungutan,ungkap Bupati
Seusai penyampaian tiga Ranperda tersebut oleh Bupati Eka Putra, Pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan, “untuk pembahasan tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah akan dilanjutkan dengan rapat paripurna dewan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi yang akan dilaksanakan Rabu 13 Oktober 2021 yang akan datang,” ujar Anton Yondra. **Jum
Leave a Reply