Batusangkar, Editor.- Selesai Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Bupati Tanah Datar, Eka Putra, langsung menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala OPD, camat hingga wali nagari.
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Dalam penjelasannya, bupati menyebut Ranperda Pajak dan Retribusi merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu terbatas.
Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dinilai penting sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman di Tanah Datar.
Adapun perubahan struktur perangkat daerah, menurut Eka Putra, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
“Penataan ini penting agar organisasi perangkat daerah lebih tepat fungsi, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujar Eka Putra.
Selanjutnya Eka Putra menyatakan penyesuaian kelembagaan perlu dilakukan seiring dinamika pembangunan daerah, sehingga roda pemerintahan berjalan lebih responsif dan adaptif.
Meski demikian masih terdapat keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga mencapai persetujuan bersama, harap Eka Putra.
Diakhir penyampaian tiga Ranperda oleh Bupati Eka Putra pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa pembahasan akan berlanjut pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 30 Maret 2026, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda yang diajukan oleh Bupati, tutup Anton Yondra. **Jum
Leave a Reply