Bukittinggi, Editor.- Menyikapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang diterapkan Pemprov Sumbar dan tingginya pertumbuhan kasus terinfeksi Covid “ 19, Pemko Bukittinggi memutuskan memperketat kenderaan masuk.
Pengetatan aturan bagi pengendara masuk Kota Bukittinggi di lakukan di perbatasan, baik yang masuk dari Lubuak Sikaping, Payakumhuh, dan utamanya yang masuk dari Padang dan Padangpanjang.
Hal ini dilakukan dalam menyikapi PSBB jilid II yang diterapkan Pemprov Sumbar dan tingginya pertumbuhan kasus covid” 19 di luar Bukittinggi. Pengetatan aturan diberlakukan terutama bagi pengendara yang datang dari Padang Panjang dan Padang.
Karena ” Dari dua daerah itu kasusnya cukup menonjol, jadi kita minta jika tak ada kepentingan jangan masuk ke Bukittinggi ,” ujar Kabag Humas Pemko Bukittinggi Yulman, kepada awak media Rabu (6/5 )
Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendraan pengangkut sembako, ambulan dan kendaraan dinas yang menunjukkan surat tugasnya. Mereka diizink masuk ke Bukittinggi, ungkap Yulman.
Kendaraan yang membawa penumpang disarankan mengikuti aturan physical distancing serta memakai masker dan lolos dari pemeriksaan suhu tubuh, tambahnya. ** Widya
Leave a Reply